Jakarta, Titik Kumpul – Kasus dugaan seks anak dan aborsi yang melibatkan anak Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh semakin memanas.
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkapkan, hasil otopsi tambahan yang dilakukan Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly sangat mengejutkan.
Luar biasa hasilnya. Tinggal nunggu bomnya meledak, itu yang bisa saya sampaikan, tegas Fahmi Bachmid, dikutip Selasa 1 Oktober 2024.
Fahmi Bachmid menjelaskan, Lolly sempat menjalani otopsi tambahan di RSUD Dr. Cipto Mangunkusumo bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti yang dikumpulkan dalam laporan polisi.
Proses otopsi dilakukan secara hati-hati dan melibatkan beberapa pihak, antara lain Lolly sendiri, Fahmi Bachmid sebagai kuasa hukum, perwakilan keluarga Nikita Mirzani, dan tim medis yang berkompeten.
Ada proses otopsi tambahan yang dilakukan untuk mencari kebenaran. Lolly mendampingi saya sebagai kuasa hukum Nikita, perwakilan keluarga dari Nikita Mirzani yaitu pamannya bernama Edwin, dan dokter yang melakukan proses otopsi, katanya.
Meski Fahmi Bachmid belum mau menjelaskan lebih lanjut mengenai isi hasil otopsi tersebut, namun ia mengisyaratkan dengan tegas bahwa hasil otopsi tersebut akan menjadi alat bukti yang sangat penting dalam kasus hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, hasil otopsi ini akan semakin memperumit posisi Vadel Badjideh dan membuatnya sulit lepas dari tanggung jawab hukum.
Sepertinya saya bisa menjawab karena saya sudah tahu semua yang ada dalam penyidikan kematian anak Nikita, tapi saya punya batasan dan hanya polisi yang bisa menjelaskan, ujarnya.
Meski demikian, Fahmi Bachmid menegaskan, perbuatan yang dilakukan Vadel Badjideh merupakan tindak pidana berat yang dapat diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun. Ia pun memberikan teguran keras kepada Vadel Badjideh agar siap menghadapi akibat hukum atas perbuatannya.
“Jadi jika mereka ingin bermimpi setiap saat, hendaknya mereka bangun dengan baik agar mimpinya baik, cuci muka dengan baik agar bisa mewujudkan mimpinya dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Ingat, ini pidana, itu tindak pidana dan ancamannya 15 tahun dan tidak ada lagi yang perlu dibicarakan di sini, ujarnya.