Tangerang – Permohonan talak dan talak yang diajukan Titik Kumpul terhadap istri Andy Taulani, Rien Bhartia Trigina dan gadis bernama Erin ditolak majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksha Tangerang.
Informasi tersebut disampaikan pada Selasa, 24 September 2024 oleh Ummi Azma selaku Humas Pengadilan Agama Tigara. Gulir ke bawah untuk detail selengkapnya!
Majelis hakim telah menolak permohonan pemohon, kata Ummi Azma kepada media.
Majelis hakim menolak permohonan cerai karena dalil-dalil Andre sebagai pemohon mengenai adanya konflik dan pertikaian tidak terbukti.
Uma Azma mengatakan, “Menurut pendapat hukum majelis hakim, dalil yang diajukan pemohon dan dalil yang disangkakan tidak dapat dibuktikan.”
“Adanya komunikasi yang kurang antara pemohon dan termohon, sehingga permohonan pemohon tidak sesuai dengan ketentuan pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Tahun 1974, Huruf F, Nomor 9 Tahun 1975. .” Ini juga kaitannya dengan Kompilasi Hukum Islam huruf F ke-119,” ujarnya.
Baik Andre maupun Erin memiliki waktu hingga 4 Oktober 2024 untuk mengajukan banding, dan jika tidak ada banding, Andre dan Erin tetap menikah secara sah.
Jadi, itu akan menjadi undang-undang tetap pada 4 Oktober 2024. Baru kita tahu, kalau tidak ada yang mengajukan banding, berarti. Pemohon dan pemohon masih tetap. kata suami istri.
Andre Taulan sendiri menikah dengan Erin pada tahun 2005. Sekarang mereka memiliki tiga anak. Andre meminta cerai pada Erin saat usianya masih 15 tahun.