Terungkap, Ini Alasan Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan

JAKARTA, Titik Kumpul – Pasangan Rizky Febian dan Mahalini Raharja kini mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengesahkan pernikahan mereka atau “Itsbat nikah”. Menurut Humas Tasliman Jakarta Selatan, pernikahan pasangan tersebut tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama sehingga mereka mengajukan permohonan ke Itsbat untuk menikah dan mendaftarkannya pada 10 Oktober 2024.

Pasca kabar tersebut, banyak pihak yang bertanya-tanya kenapa keduanya ingin mengajukan akta nikah, hingga menduga ada kemungkinan nikah siri pada 10 Mei 2024. Scroll untuk melihat cerita lengkapnya, yuk!

Kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini Raharja pun langsung angkat bicara terkait persoalan ini. Mereka menegaskan, hubungan klien akan sah hingga menikah pada Mei 2024.

“Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja perlu kami umumkan sah pada 10 Mei 2024,” kata firma hukum T.J Chan dalam keterangannya di Instagram (Kamis, 31/2024).

Disebutkan, alasan Rizky Febian dan Mahalini Raharja melamar Itbat adalah karena kesalahan teknis hingga salah pencatatan tanggal pernikahan.

“Karena adanya kendala teknis maka dilakukan permohonan pengesahan perkawinan dan tanggal perkawinan yang dilangsungkan dan dicatatkan adalah 10 Mei 2024.”

Bahkan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja juga mendapat izin dari Kementerian Agama RI untuk mencatatkan pernikahannya di Pengadilan Agama.

Klien kami Rizky Febian juga mendapat surat keterangan dari Kementerian Agama RI untuk mengurus pencatatan pernikahannya di pengadilan agama, jelas pengacara.

Di akhir sambutannya beliau menyampaikan: “Selain itu, kita juga perlu memberikan pesan kepada masyarakat bahwa jika ada kendala teknis dalam proses pengurusan perkawinan, maka melamarnya dengan menggunakan alat pemukul adalah hal yang lumrah dan lumrah di negara ini. proses pernikahan.

Usai pengajuan permohonan nikah Isbat, sidang Itbat pertama pernikahan Rizky Febian dan Mahalini akan digelar pada 4 November 2024. , mereka berhak mendapatkan akta nikah yang dikeluarkan oleh Departemen Agama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *