JAKARTA, Titik Kumpul – Rizki Fabian dan Mahalini, pasangan selebriti yang melangsungkan upacara pernikahan pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, dihadapkan pada kenyataan pahit soal status pernikahan mereka. Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permintaan kedua belah pihak untuk menikah.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana menjelaskan, permohonan ditolak majelis hakim karena salah satu rukun nikah tidak terpenuhi, yakni soal wali nikah.
“Dari hasil pemeriksaan panitia hakim memutuskan perkawinan itu memang dilangsungkan. Ternyata dari hasil pemeriksaan yang dilakukan panitia hakim, salah satu rukun perkawinan tidak kunjung datang, yaitu salah satunya. Artinya wali yang sudah menikah bukanlah wali yang tepat,” kata Suryana di kantornya, Senin, 25 November 2024.
Menurut Suryana, Rizki menjadi hakim pernikahan Ustaz yang menikah dengan Mahalini Fabian. Ini melanggar aturan hukum.
“Setelah dia (Mahlini) masuk Islam, dia langsung menikah, karena orang tuanya (Mahlini) juga non-Muslim, jadi apakah itu berarti walinya bukan orang tuanya? Nah, proses Dhanka lainnya, kebenarannya terungkap. bahwa ustaz yang menikah, kemudian ustaz menikah dengan hakim yang berwenang,” ujarnya.
Suryana menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005, hakim yang sah adalah pihak yang ditunjuk oleh Menteri Agama dan dilaksanakan oleh kepala KUA setempat.
Akibat keputusan tersebut, Rizki Fabian dan Mahalini diminta menikah lagi agar pernikahannya sah. Pengadilan agama pun meminta pasangan tersebut mendaftarkan ulang pernikahannya di KUA setempat.
Menanggapi situasi tersebut, Mahalini merilis pernyataan di akun Instagram @mahalinirahaja. Ia mengatakan, pihak wedding organizer (WO) bertanggung jawab atas kesalahan yang terjadi dalam pernikahan mereka.
“Itu salah WO, saya dan Iky sama sekali tidak ada niat untuk menikah siri,” tulis Mahalini di kolom komentar salah satu akun gosip.
Mahalini mengungkapkan, dirinya dan Rizki Fabian kaget saat mengetahui surat nikah mereka tidak disetujui usai pernikahan dan resepsi.
“Mereka hanya memberitahu WO bahwa ada kesalahan di pihak mereka setelah kami menyelenggarakan akad nikah dan resepsi. Akhirnya kami ambil alih buku mahar yang seharusnya saya dan Icky ketahui. Awalnya itu milik kami, tapi kami tidak tahu apa-apa tentang masalah mereka,” imbuhnya.
Oleh karena itu, pasangan tersebut harus melalui proses pernikahan kembali untuk memastikan keabsahan pernikahannya baik dari segi agama maupun hukum.