Jakarta – Pengadilan Militer II – 08 Sidang perdana kasus penculikan dan pembunuhan pemuda asal Aceh, Imam Masikura, digelar di Jakarta hari ini dengan melibatkan anggota Pasukan Keamanan Presiden (Paspampres) Praka Riswandi Manik (Praka RM) dan dua prajurit TNI AD lainnya yakni Praka Heri Sandi (Praka HS) dan Praka Yasmovir (Praka J).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung, Kolonel Ch.K. Rudi Dwi Prakamto S.H. Diketahui, terdakwa Praka Riswandi Manik yang sehari-hari bertugas di Batalyon Pengawal Protokol Negara (Yonwalprotneg) Paspampre, sebelum memulai tugasnya, bertugas mengawal RI 3 atau Ibu Negara Iriana Jokowi hingga Solo.
Hal ini diungkapkan oleh jaksa militer, letnan kolonel Che.K. Upen Jaya Supen saat membacakan dakwaan kepada ketiga terdakwa dan majelis hakim di ruang sidang utama (Garuda Hall) Pengadilan Militer II – 08 Jakarta, Senin 30 Oktober 2023. .
Menurut Letkol Upena Jaya Supena, peristiwa penculikan yang berujung kekerasan hingga tewasnya Imam Masykur itu terjadi pada 12 Agustus 2023. Sehari sebelum penculikan, tepatnya 11 Agustus 2023, salah satu Terdakwa lainnya yaitu Praka Jasmovir menelpon, Praka Riswandi dan mengajaknya melakukan aksi mencari sasaran terdakwa.
Terdakwa 3 menghubungi terdakwa 1 dan bertanya: “Besok bagaimana, kapan?” Maksudnya membahas penggerebekan apotek ilegal, kata jaksa militer Letkol Chk Upen Jaya Supena saat membacakan dakwaan di ruang sidang.
Ia menambahkan, tergugat 1 atau Praka Riswandi menolak ajakan Jasmovir dengan alasan sudah ada rencana berlibur bersama keluarga usai acara RI 3 di Solo.
“Terdakwa 1 menjawab, ‘Saya baru saja kembali dari Solo Event 3 di Rhode Island, saya berencana jalan-jalan bersama istri dan anak-anak saya,’” kata Auditur menirukan pernyataan Praka Riswandi.
Mendengar jawaban Praka Risvandi, terdakwa Praka Yasmovir dan Praka Heri Sandi pun membujuk Risvandi agar melanjutkan aksi yang rupanya sudah lama mereka rencanakan.
– Terdakwa 1 (Praka Riswandi Manik) kemudian menjawab: ‘Ya, maka semuanya baik-baik saja,’ kata Letkol Chk Upen menirukan pernyataan Riswandi.
Kemudian, pada pagi hari tanggal 12 Agustus, istri Praka Riswandi menanyakan rencana liburannya.
“Istri terdakwa bertanya kepada terdakwa 1: “Mau kemana?” Nah, sekarang hari libur. Kami berangkat”. “Terdakwa 1 kemudian menjawab, ‘Saya ada urusan dengan teman’,” kata Auditur menirukan pembicaraan.
Pernyataan tersebut membuat istri Risvandi kecewa. Risvandi berusaha meyakinkan istrinya untuk tetap melanjutkan rencana liburan pada 13 Agustus 2023.
“Kemudian Terdakwa 1 menjelaskan kepada istrinya, ‘Ya, besok hari Minggu, kita juga bisa jalan-jalan.’” “Kemudian istri Terdakwa Praki Risvandi mulai menangis,” kata Auditur.
Usai membatalkan rencana liburan bersama istri dan anaknya, Praka Riswandi kemudian meminta dua rekannya yang lain untuk menjemputnya di rumahnya dengan mobil sewaan yang telah disiapkan dan disewa di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
“Sekitar pukul 07.00 WIB, setelah selesai mandi, Terdakwa 1 menghubungi Terdakwa 3: “Veer oh Veer, saya dan istri sedang bertengkar, saya tidak bisa ke sana, kalian ke sini saja.” .” “Baiklah, lae,” lanjut jaksa.
Praka Riswandi S kemudian mendatangi toko obat kosmetik yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda, Chirendeu, Kabupaten Tangsel. Sesampainya di apotek, terdakwa 2 Praka Heri Sandi turun dari mobil sewaan dan langsung bertanya kepada petugas apotek tentang tramadol yang kemudian diketahui bernama Imam Masykur.
“Apakah ada tramadol?” – tanya Praka Heri Sandi si penjual obat.
Setelah korban Imam Masykur berkata “iya”, terdakwa 2 Praka Heri langsung menangkap Imam Masykur, dan mengeluarkan map berwarna merah yang diklaimnya surat penunjukan (palsu) dari polisi.
Tindakan Praka Heri pun mendapat tentangan dari Imam Masykur dan warga sekitar toko kosmetik. Kemudian dua terdakwa lainnya yakni Praka Riswandi Manik dan Praka Jasmovir keluar dari mobil sewaan dengan mengenakan rompi hitam dan menyatakan bahwa mereka dari polisi.
Imam Masykur kemudian langsung ditangkap dan dipukuli di dalam mobil sewaan di sekitar Jalan Ir. H. Juanda berangkat ke Pasar Minggu, Kawang, di Kondet, Jakarta Timur.
Para terdakwa berhasil berkomunikasi dengan keluarga imam. Mereka meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta kepada pihak keluarga.
“Jika kamu sayang anakmu, kamu kirimkan 50 juta, jika kamu tidak mencintai dirimu sendiri, aku akan membunuh dan membuang anakmu,” kata Praka Riswandi Manik kepada keluarga imam yang dibacakan jaksa militer.
Kemudian Saksi III dari keluarga Imam Masykur menjawab: “Tuan, saya orang miskin, saya tidak punya uang. Saya mau dapat uang dulu, yang penting jangan pukul anak saya pak.” Dia berkata.
Dalam kasus ini, tiga anggota TNI AD dijerat dengan beberapa dakwaan, yang paling utama adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Mengubah Pasal 338 KUHP jo ayat (1) Pasal 55 KUHP. Lebih jelasnya Bagian (3) Pasal 351 KUHP juncto Bagian (1) Pasal 55 KUHP Federasi Rusia dan pasal kedua 328 KUHP juncto Bagian (1) Pasal 55 KUHP KUHP Federasi Rusia dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
Auditur meyakini Praka Risvandi S. melakukan pembunuhan sesuai rencana awal.