Terungkap, Pemprov Jabar Anulir Ratusan Siswa Karena Kasus Manipulasi di PPDB 2024

VIVA – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin mengaku khawatir dengan masa depan negara akibat temuan manipulasi nilai rapor peserta didik (CPD) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap II yang menambah penelitian sebelumnya . penipuan.

Bey menjelaskan, pada proses perencanaan PPDB tahap I, Pemprov Jabar menemukan dan membatalkan 223 calon siswa karena memalsukan dokumen kependudukan, sedangkan pada tahap II, 54 calon siswa memanipulasi nilai hingga akhirnya diwisuda. juga dibatalkan.

“PPDB tahun ini serius dalam penegakan hukum, dalam penggeledahan dan penindakan yang ada kita tidak bangga, malah sedikit sedih, karena di jenjang pendidikan inilah kebaikan harus dimulai, tapi diawali dengan penipuan. kata Bey pada Kamis, 18 Juli 2024, demikian laporan Antara.

Berdasarkan riset yang ada, Bey mengatakan Pemprov Jabar akan melaporkannya ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai alat evaluasi PPDB khususnya di tingkat yang lebih tinggi.

“Tahun ini kami akan laporkan semuanya ke Kemendikbud terkait penilaian PPDB khususnya di SMA. Kami berharap tahun depan lebih baik lagi,” kata Bey.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jabar Ade Afriandi mengatakan, penemuan 54 kasus pemalsuan tanda pemilih terjadi pada dua kasus di Sumedang dan Kota Bandung pada kasus kenaikan nilai berbagai mata kuliah. terbanyak terjadi di Depok sebanyak 51 kasus dengan mengubah nilai seluruh kartu kredit atau mencuci laporan kartu kredit.

“CPD yang tidak diakui itu ditujukan kepada pihak swasta tetapi bergantung pada orang tua atau madrasah aliyah atau pesantren dengan Kantor Cabang Pelayanan itu dilakukan secara terbuka,” kata Ade.

Sementara itu, untuk masing-masing sekolah CPD, kata Ade, pengawas dan dinas pendidikan setempat diminta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap sekolah, termasuk kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, wali kelas, dan pengelola sekolah menengah. diduga melakukan penipuan dengan memanipulasi uang kertas.

“Untuk hukumannya sebagai ASN ada PP 94, tapi kalau ada tindak pidana di laporan tentu diserahkan ke pihak keamanan, karena itu ada di KUHP. Ada kaitannya dengan kesalahan baru dan sebagainya, ” tambah Ade.

Baca artikel tutorial VIVA menarik lainnya di link ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *