Jakarta – Saat ini perdebatan apakah kedai nasi atau restoran tetap beroperasi dan menjual makanan selama Ramadhan masih menjadi perhatian.
Beberapa orang melihatnya sebagai tindakan cabul dan protes.
Bolehkah Menjual Makanan di Bulan Ramadhan?
Menanggapi hal tersebut, Wali Pesantren Al-Bahja, KH Yahya Zainul Ma’rif alias Buya Yahya mengatakan diperbolehkan menjual makanan pada siang hari di bulan Ramadhan. Namun diperbolehkan menjualnya hanya kepada mereka yang tidak perlu berpuasa.
Wanita yang sedang haid boleh makan setiap hari di bulan Ramadhan, boleh makan setiap hari. Buya Yahya dalam YouTube Al Bahjah yang dilihat pada Sabtu, 23 Maret 2024 mengatakan: “Oleh karena itu, berjualan makanan pada siang hari di bulan Ramadhan juga diperbolehkan bagi orang yang tidak berpuasa.”
Buya Yahya menjelaskan, persoalannya, menjual orang yang harus berpuasa justru membantu mereka yang tidak taat.
Menurutnya, jika penjual menjual makanan kepada orang yang tidak perlu berpuasa, seperti anak kecil yang masih perlu makan, orang lanjut usia yang sedang sakit, teman, wanita yang sedang menstruasi, itu bagus.
Beliau bersabda: “Larangannya adalah menjual makanan sehari-hari di bulan Ramadhan kepada yang wajib berpuasa. Bisa juga menjualnya kepada yang tidak wajib berpuasa.”
Sumber: Titik Kumpulnews/Mohammad Salikhin
Buya menyarankan, jika ingin berjualan makanan saat Ramadhan, penting bagi penjual untuk memberikan bukti.
“Harusnya ada rambu yang bertuliskan ‘Kalau sahabat, sama-sama’,” kata Buya Yahya.
Sebagai penutup, Buya Yahya menegaskan, permasalahannya bukan pada haramnya menjual barang haram, melainkan menolong orang yang tidak wajib berpuasa, artinya jika kita membantu dalam kejahatan maka itu dosa.