JAKARTA, Titik Kumpul – Melalui akun Instagram resmi @TMC PoldaMetro, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengeluarkan imbauan kepada masyarakat tentang tiga jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor yang dianggap sepele namun bisa juga dikenakan sanksi denda.
Dikutip Titik Kumpul Otomotif pada Selasa 17 Desember 2024 Hikmahnya adalah meningkatkan kesadaran pengendara untuk menaati peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Berikut tiga pelanggaran utama:
Tidak menyalakan lampu sein merupakan alat komunikasi pengemudi untuk memperingatkan pengguna jalan lain ketika berpindah atau berpindah jalur.
Tidak menyalakan lampu sein dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain karena dapat mengakibatkan kecelakaan akibat kurangnya komunikasi di jalan.
Dilarang menggunakan pelat nomor belakang Setiap kendaraan bermotor wajib memasang pelat nomor polisi di bagian depan dan belakang sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegagalan memasang plat nomor, terutama di bagian belakang, dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat mengakibatkan larangan. Plat nomor berfungsi sebagai tanda pengenal kendaraan yang sah di mata hukum
Berhenti di Zebra Cross Zebra cross merupakan area khusus bagi pejalan kaki untuk menyeberang jalan dengan aman. Menghentikan atau memarkir kendaraan di zebra cross dapat mengganggu pejalan kaki dan melanggar haknya. Bisa juga mengeluarkan surat tilang karena melanggar rambu lalu lintas
Melalui unggahannya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Zaire meminta seluruh pengemudi lebih disiplin dalam menaati peraturan lalu lintas, yang tampaknya penting. Edukasi ini merupakan upaya menciptakan ketertiban di jalan dan mengurangi risiko kecelakaan
Pengendara diharapkan selalu memperhatikan aturan dan keselamatan, seperti menyalakan lampu sein, memperlihatkan plat nomor kendaraan secara lengkap, dan menghormati hak pejalan kaki di zebra cross.