Tiko Aryawardhana Dipolisikan Mantan Istri, Kuasa Hukum: Persoalan Rumah Tangga yang ‘Belum Tuntas’

Jakarta – Pengacara Tiko Aryawardhan, Irfan Aghasar angkat bicara soal laporan polisi yang diajukan mantan istrinya terhadap kliennya yang diduga hilang.

Ia mengatakan, permasalahan suami Bunga Citra Lestari (BCL) hanyalah permasalahan rumah tangga yang belum terselesaikan antara Tik dan mantan istrinya.

“Ini kecurigaan saya yang pertama, karena mungkin permasalahan rumah tangga tidak terselesaikan sehingga ada pemberitaan seperti ini,” kata Irfan kepada wartawan, Selasa, 4 Juni 2024.

Ia melanjutkan, persoalan hukum tersebut terlalu dini dan terkesan dipaksakan karena tidak melalui mekanisme Undang-Undang Perseroan Terbatas sebelum memulai upaya hukum.

“Sebagai praktisi hukum, saya juga melihat perkara tersebut masih sangat prematur dan mengada-ada karena belum melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam UU PT, yakni Tick tidak pernah dimintai tanggung jawab sebagai direktur dalam RUPS. ” (Majelis Umum Pemegang Saham), “katanya.

Ia juga menambahkan, bukan Tiko sebagai direktur yang bertanggung jawab atas permasalahan keluarga kepengurusan perusahaan, melainkan Arina Vinarto (AV) sebagai wali perusahaan.

“Perusahaan tersebut adalah keluarga yang dikelola oleh Tiko (suami) sebagai direktur dan Arina (mantan istri) sebagai wali. Jika mengacu pada ketentuan Pasal 114 UU PT, jelas tugas wali amanat adalah tanggung jawab Pengawasan. perseroan dan komisaris juga bertanggung jawab secara pribadi” atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan lalai dalam melaksanakan tugasnya. Kini timbul pertanyaan, apakah Arina Winarto sebagai wali telah menjalankan tugasnya dengan baik dan benar. Sebagaimana diatur dalam undang-undang PT,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, terkait pemberitaan yang menyesatkan, Irfan mengimbau masyarakat luas untuk tidak menelan informasi yang berasal dari dalam pemberitaan.

Mengenai pemberitaan klien kami yang beredar di pemberitaan media massa yang beredar saat ini tentunya sangat merugikan klien kami, dimana nampaknya klien kami Tiko Vardhana terbukti melakukan penggelapan dana yang hanya tersangka dan masih dalam tahap penyidikan, kami juga menyatakan bahwa terdapat proses dan “penunjukan peninjau independen yang diketahui dan disetujui oleh seluruh pihak di perusahaan, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan jelas, adil dan transparan, dan Kami juga berharap polisi dapat menjalankan tugasnya secara terprediksi, bertanggung jawab, dan transparan (akurat),” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *