Tilang Emisi Kendaraan Diusulkan Pakai ETLE, Bagaimana Caranya?

Jakarta, Titik Kumpul – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberlakukan kembali tiket uji emisi kendaraan bermotor mulai tahun ini. Rencana ini sudah dibicarakan dengan pihak kepolisian dan akan diintegrasikan ke dalam sistem penegakan jalan elektronik atau ETLE.

“Saat ini kami sedang bekerja sama dengan pihak kepolisian, artinya untuk tiket uji emisi tidak lagi tiket langsung tapi akan menggunakan ETLE. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tahun ini bisa dilaksanakan,” dia kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Asep Kuswanto, dilansir Titik Kumpul dari laman Korlantas Polri.

Menurut Asep, penerapan kartu uji emisi didasarkan pada peraturan yang mewajibkan setiap kendaraan berusia di atas tiga tahun memenuhi persyaratan emisi dan lulus uji. Hasil uji emisi tersebut nantinya akan dijadikan dasar pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (MVT).

“Dengan adanya tiket uji emisi ini, kami berharap kualitas udara di Jakarta dapat semakin ditingkatkan. Langkah ini juga merupakan upaya kami untuk mendukung program pemerintah dalam mengurangi polusi udara,” ujarnya.

Meski Asep tidak menjelaskan secara detail bagaimana kamera ETLE bisa mendeteksi pelanggaran emisi kendaraan bermotor, namun penelusuran Titik Kumpul di situs Komisi Eropa menunjukkan adanya sistem bernama Remote Emission Sensing.

APE merupakan suatu sistem yang menggunakan kamera khusus dan berbagai lampu yang diarahkan ke jalan untuk memantau setiap kendaraan bermotor yang lewat.

Lampu merah yang dimodifikasi akan mendeteksi knalpot, yang kemudian diubah menjadi data untuk dijadikan angka knalpot setiap kendaraan.

Prosesnya disebut-sebut memakan waktu kurang dari satu detik sehingga memungkinkan proses pencatatan data terjadi dengan cepat dan dalam jumlah banyak.

Namun, seperti kebanyakan teknologi baru lainnya, sistem ini masih memiliki beberapa kelemahan, seperti akurasi dan kemampuan mencatat emisi kendaraan di jalan multi jalur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *