Jakarta – Upaya Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama terus meningkatkan kualitas pelayanan. Kompetensi pemimpin agama terus berkembang, termasuk pengembangan Standar Kompetensi Profesi Nasional Indonesia (SKKNI) pemimpin haji.
Direktur Jenderal PHU Hilman Latief mengatakan, standar kompetensi jemaah haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 32 UU Nomor 8 Tahun 2019 menyebutkan bahwa Pemimpin Penyelenggara Ibadah Haji sebagai penyelenggara ibadah haji dan umroh bagi masyarakat harus mempunyai standar kompetensi profesional.
“Standar keunggulan ini akan kami tingkatkan menjadi SKKNI. “Sebelumnya kami masih menggunakan standar keahlian khusus (SKK) yang hanya berlaku di lingkungan Kementerian Agama,” kata Hilman Latief saat membuka penyusunan standar keahlian dalam karya nasional pimpinan Manasik Haji Indonesia, yang diambil. dari website Kementerian Agama. Rabu, 30 Agustus 2023.
“Kedepannya kami akan memperluas SKK di lingkungan SKKNI yang akan ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagai lembaga pemerintah yang memiliki standar kompetensi,” lanjutnya.
Hilman menjelaskan, standar kompetensi jemaah haji dan umrah meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Ketiga keterampilan ini sangat penting bagi seorang pemimpin ritual dan dijadikan acuan ketika mengajukan sertifikasi pemimpin haji.
Sebab, tantangan ke depan semakin berat. Misalnya kuota haji yang sangat tinggi. Tahun ini Indonesia mendapat kuota sebanyak 221.000. Jumlah tersebut belum termasuk jumlah kotamadya yang tidak memiliki kuota. Mereka melakukan perjalanan ke Arab Saudi dengan visa haji.
Tantangan lainnya adalah penempatan jamaah haji Indonesia yang unik. Dari sisi usia, jumlah penduduk lanjut usia juga semakin meningkat. Tingkat pendidikan masyarakat pun sangat bervariasi, banyak yang mencapai sekolah dasar.
“Pemimpin tidak cukup hanya memahami dalil atau langkah-langkah ibadah haji saja. “Para pemimpin juga perlu mengetahui situasi setempat dan mampu memberikan bimbingan bagi masyarakat kita,” kata Hilman.
“Diharapkan atasan memahami keadaan masyarakat pada saat ritual berlangsung. Mengetahui juga kondisi kesehatan masyarakat. “Sehingga kami bisa memberikan solusi terbaik dalam kepemimpinan dan ibadah kepada masyarakat,” lanjutnya.
Hilman menambahkan, Dirjen PHU menjalin kerja sama dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN) yang memenuhi syarat pengajuan sertifikat Pemandu Manasik Haji. “Dengan demikian, proses sertifikasi bertujuan untuk menghasilkan guru-guru manasik haji yang mampu membimbing jamaah haji dengan baik,” tutupnya.
Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Pengembangan Haji Arsad Hidayat, Direktur Pengembangan Keterampilan M. Amir Syarifuddin Kementerian Tenaga Kerja RI dan CEO Kemitraan Khalilurrahman.
Turut serta dalam acara ini perwakilan Kadin, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Lembaga Sertifikasi Profesi, Balitbang Kementerian Pendidikan dan Pelatihan, Kantor Hukum Sekjen Kemenag serta tim Dirjen PHU.