JAKARTA – Polisi akan menuntut penyanyi Dandut Tisya Erni atas dugaan tindak pidana perzinahan dan tidak memberikan ASI eksklusif yang dilaporkan warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan bernama Amy BJ.
Rencananya Tisya Erni akan dipanggil pada Selasa, 2 April 2024. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Arya Syam Indradi. Gulir untuk lebih jelasnya.
“Pelapor harus sudah mendapat klarifikasi paling lambat tanggal 2 April 2024,” ujarnya, Selasa, 26 Maret 2024.
Tak hanya Tisya, polisi juga akan menetapkan suami Amy, Aidan Wong, yang juga diyakini menjadi tersangka dalam kasus ini. Rencananya pemanggilan akan dilakukan pada hari yang sama.
Terkait dengan dua terlapor, saudara WMG dan saudara perempuan ES alias TE, kata AD Arya.
Sebelumnya diberitakan, pemeriksaan terhadap Amy telah rampung terkait dugaan tindak pidana perzinahan dan penghambatan pemberian ASI eksklusif yang didakwakan penyanyi dangdut Tisya Erni.
Sebagai saksi pelapor, puluhan pertanyaan Amy dilontarkan penyidik selama pemeriksaan. Hal itu diungkapkan pengacara Amy, Reza Adityananda Pramono.
“Sekitar 16 pertanyaan dari penyidik,” ujarnya, Selasa, 19 Maret 2024.
Sekadar informasi, Amy yang melapor ke polisi terhadap Tisya Ernie atas dugaan pelanggaran perzinahan dan tidak memberikan ASI eksklusif telah memenuhi panggilan polisi.
Ia juga didampingi asisten pribadinya yang juga akan dimintai keterangan terkait laporan polisi yang dibuat Amy. Amy datang dengan kardigan hitam putih. Sebelum diperiksa, Amy tak mengucapkan sepatah kata pun kepada media. Menurut Amy, asistennya tidak berbicara sama sekali.