TKDN untuk Industri Teknologi Dipertimbangkan Naik

Jakarta, Titik Kumpul – Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (Kemenkomdigi) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersiap mempertimbangkan pertimbangan kebijakan revisi Persentase Pertumbuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), khususnya teknologi.

Menurut Menteri Komunikasi dan Teknologi Digital (Menkomdigi) Meutiya Hafid, alasan kenaikan TKDN industri teknologi mencerminkan ketentuan age of interest yang telah berlaku selama hampir satu dekade sejak tahun 2017.

Mari kita lihat apakah kita bisa meningkatkan (TKDN) untuk mendukung industri dalam negeri. Tapi tentu harus dikaji dulu. Makanya kita punya tim kajian bersama dengan Kementerian Perindustrian, ujarnya pada Kamis, 12 Desember 2024. itu

Saat ini aturan TKDN industri teknologi masih mengacu pada aturan tahun 2017 yang menetapkan persentase TKDN sebesar 35 persen, ujarnya. Peningkatan persentase TKDN diharapkan dapat memperkuat industri dalam negeri, namun perlu dijajaki secara efektif.

Penelitian yang luas diperlukan untuk tetap memenuhi kebutuhan industri, namun di sisi lain juga dapat mendorong lebih banyak produsen teknologi dalam negeri.

“Sudah lama sekali, latihan ini sudah kita lakukan sejak 7 tahun lalu, apakah kita bisa mengklaim TKDN 40 persen, khususnya untuk industri yang berhubungan dengan teknologi,” jelas Menteri Komunikasi dan Teknologi Meutia Hafid.

Berbicara tentang TKDN khususnya gadget atau gawai, saat ini industri mengacu pada aturan tersebut yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 12 Oktober 2021. Aturan tersebut akan mulai berlaku sekitar April 2022. namun besarannya 35 persen tidak berubah sejak tahun 2017.

Tentu saja produk yang tidak memenuhi TKDN 35 persen tidak bisa beredar di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *