TNI AL Gagalkan Penyeludupan Kendaraan Bermotor di Pelabuhan Fakfak

LANGSUNG – Pada tanggal 14 Maret 2024, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) melalui Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Fakfak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kendaraan bermotor ilegal ke pelabuhan Fakfak, Kabupaten dari Fakfak, Papua Barat.

Keberhasilan tersebut bermula dari laporan warga sekitar yang diterima Lanal Fakfak mengenai adanya aktivitas mencurigakan di pelabuhan. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Gabungan Lanal Danlanar Fakfak memerintahkan anggotanya melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap kontainer yang diduga mengangkut barang ilegal.

Usai melakukan pemeriksaan, tim gabungan menemukan 15 kendaraan bermotor tanpa surat keterangan resmi dan 1 kendaraan berdokumen lengkap.

Tim gabungan Lanal Fakfak menemukan 15 unit kendaraan bermotor dengan informasi 1 unit memiliki dokumen lengkap seperti STNK, BPKB, 11 unit lainnya hanya dilengkapi dokumen STNK dan 3 unit tidak memiliki dokumen resmi. kata Mayor Haslul dikutip situs resmi Puspen TNI, Senin, 18 Maret 2024.

Panglima Lanal Fakfak, Panglima Angkatan Laut (P) Haslul Prio mengatakan, penyelundupan ini merupakan pelanggaran hukum dan dapat merugikan negara. Ia juga menegaskan TNI Angkatan Laut akan tetap berkomitmen menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah maritim Indonesia, termasuk wilayah perairan Fakfak.

Barang bukti berupa kendaraan bermotor dan surat-surat telah dicari Mako Lanal Fakfak dan akan diserahkan ke polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan TNI Angkatan Laut dalam menekan penyelundupan ini merupakan penerapan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh prajurit TNI Angkatan Laut agar meningkatkan kewaspadaan dan cepat tanggap terhadap informasi yang diterima.

Kasus ini merupakan contoh nyata upaya TNI Angkatan Laut dalam menjaga dan melindungi wilayah perairan Indonesia dari berbagai bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyelundupan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *