Tok..! Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana, Praka Riswandi Manik Cs Dihukum Penjara Seumur Hidup

JAKARTA – Tiga prajurit TNI yang menculik dan membunuh pemuda Aceh Imam Masikul kembali ke Jakarta hari ini untuk diadili di Pengadilan Militer Nomor II-08 Kagon, Jakarta Timur.

Ketiga prajurit TNI AD tersebut adalah Paspampres Praka Riswandi Manik, Praka Jasmowir yang sehari-hari bertugas di Kodim Iskandar Muda, dan Praka Heri Sandi dari Satuan Direktorat Topografi TNI AD.

Agenda sidang yang dipimpin Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, Ketua Panitia Yudisial Pengadilan Militer II-08 Jakarta, membacakan putusan kepada ketiga terdakwa prajurit TNI AD.

Saat itu, Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto memutuskan ketiga terdakwa bersalah bersama-sama atas pembunuhan berencana, penculikan, dan penyerangan terhadap Masikula Imam.

Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta II-08 memvonis ketiga terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan pemberhentian tidak hormat dari TNI Angkatan Darat.

Ketua hakim mengatakan: “Pertama, dilakukan upaya untuk menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana: pertama, melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama seperti dalam dakwaan pokok pertama. Kedua, melakukan penculikan bersama-sama.” Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto di ruang sidang utama Pengadilan Militer Garuda II-08 Jakarta pada Senin, 11 Desember 2023.

Terdakwa Nomor 1 (Praka Riswandi Manik) divonis penjara seumur hidup dengan tambahan hukuman pengusiran dari dinas militer. “Ancaman pokoknya (Praka Jasmowir) adalah penjara seumur hidup dan pidana tambahannya adalah dikeluarkan dari dinas militer,” tambah Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, 3 orang terdakwa, saat membacakan putusan pengadilan.

Sekadar informasi, hukuman pengadilan militer lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa militer sebelumnya. Seperti diketahui sebelumnya, dakwaan yang dibacakan Letkol Chk Upen Jaya Supena oleh Jaksa Militer Jakarta II-07 menjerat ketiga terdakwa TNI AD dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP Prajurit. . Terkait pembunuhan berencana bersama, dan pasal 328 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 s/d 1 KUHP tentang penculikan bersama.

II-07 Jaksa Penuntut Umum Jakarta juga mendakwa tiga prajurit TNI AD dengan ancaman hukuman maksimal mati dan pemberhentian tidak hormat dari kepolisian.

Sekadar informasi, sidang kasus penculikan, penyiksaan, pemerasan, dan pembunuhan terhadap Imam Masikura dipimpin oleh Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, Ketua Panitia Yudisial Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dan dua orang hakim yaitu Letkol Kolonel Chk Idolohi dan Mayor Kum Aulisa Dandel.

Dalam persidangan yang digelar pekan lalu (4 Desember 2023), ketiga terdakwa menyampaikan pembelaan atau pembelaan melalui kuasa hukumnya kepada juri Pengadilan Militer Jakarta II-08.

Kuasa hukum anggota Paspampres Praka Riswandi Manik Kapten Chk Budiyanto, kuasa hukum Praka Heri Sandi, Kapten Chk Fadly Sitorus, dan kuasa hukum Praka Jasmowir Mayor Chk Manang bersama-sama meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta II-08 untuk memberikan grasi kepada ketiganya dengan alasan kemanusiaan. mengingat terdakwa merupakan pencari nafkah bagi keluarganya.

Namun Jaksa Militer II-07 langsung merespon dengan mengatakan Jaksa Militer II-07 Letkol Chk Upen Jaya Supena menegaskan, Jaksa Penuntut Militer masih menyimpan permintaan tersebut ke pengadilan yang merupakan tuntutan tertinggi hukuman mati. dan Pemberhentian Pasukan TNI AD Tanpa Tanda Kehormatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *