Toyota Bakal Daftar Insentif Mobil Hybrid Asal Ada Hal Ini

Jakarta, Titik Kumpul – PT Toyota-Astra Motor (TAM) menanggapi seruan Kementerian Perindustrian agar pemerintah mendorong produsen segera mendaftarkan mobil hybridnya untuk mendapat insentif.

Sedangkan insentifnya berupa Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Manajer Pemasaran PT TAM Anton Jimmi Suwandy mengatakan, pihaknya akan segera mendaftarkan mobil hybridnya dengan mengikuti petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak).

“Kami masih menunggu juknisnya karena tidak mungkin kami terapkan tanpa aturan yang jelas. Oleh karena itu, kami berharap juknis dan juklak segera terbit. Pasti segera mendaftar,” ujarnya dikutip Titik Kumpul di Kuningan, Jakarta Selatan.

Anton juga mengatakan, pihaknya telah menyusun daftar lini mobil hybrid, termasuk dua model andalannya.

“Kami sudah menyiapkan model kandidat (sebagai insentif). Sementara kita menunggu, Kijang Innova Zenix Hybrid dan Yaris Cross Hybrid aman dengan TKDN di atas 70 persen. Saya kira ini calonnya,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Presiden PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam mengatakan mobil hybrid yang akan segera didaftarkan tersebut merupakan salah satu model terbaru.

“Iya iya (termasuk mobil hybrid baru yang terdaftar di PPNBM DTP),” ujarnya di acara yang sama.

Menurut Bob, pihaknya berniat memperluas jangkauan kendaraan hybrid di pasar mobil Indonesia.

“Kami pasti akan terus berekspansi ke segmen-segmen berikutnya. Kami sudah berbicara dengan pemerintah dan berjanji akan mengembangkan kendaraan hybrid di segmen selanjutnya,” tutupnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *