Tragedi Horor Halloween Itaewon, Konser Berdendang Bergoyang hingga Gugatan Ijazah Palsu Jokowi

Rangkuman VIVA – Berita tragedi mengerikan di pesta Halloween di Itaewon dan kritik Yusril terhadap pencabutan kasus ‘Ijazah palsu Jokowi’ menarik perhatian pembaca berita VIVA pada Minggu, 30 Oktober 2022.

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihja Mahendra menyesalkan pengacara Bambang Tri Mulyano mencabut perkara melawan hukum dalam kasus ‘Ijazah palsu Jokowi’ di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, konser ‘Menyanyi dan Berayun’ sempat dihentikan polisi karena penonton melebihi kapasitas. Selain itu pada Minggu, 30 Oktober 2022, mereka tidak diperbolehkan lagi melakukan aktivitas.

Kabar duka menyelimuti Korea Selatan di kancah internasional. Perayaan Halloween yang diharapkan menyenangkan di Itaewon berakhir dengan bencana. Sedikitnya 151 orang tercatat meninggal dunia dan 82 orang luka-luka akibat kejadian ini. Simak selengkapnya berita-berita terpopuler yang dirangkum VIVA dalam rangkuman berikut ini: 1. Yusril menyayangkan pencabutan ijazah palsu Jokowi sebagai jurnalis yang ditahan polisi.

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihja Mahendra menyampaikan penyesalannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Oktober 2022, atas pencabutan gugatan ilegal yang diajukan kuasa hukum Bambang Tri Mulyono (BTM) terkait kasus “gelar Jokowi palsu”. .

Tak hanya itu, Usril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) juga menyayangkan sikap Bareskrim Polri yang menangkap BTM karena diduga melakukan pelanggaran terhadap agama. Namun penahanan ini tak ada kaitannya dengan kasus gelar palsu yang diajukan Jokowi.

Baca selengkapnya di sini 2. Konser ‘Burdendang Burgoyang’ dibatalkan karena kelebihan kapasitas

Konser ‘Bardendang Bergoyang’ yang digelar di Istorah Senayan Jakarta Pusat terpaksa dihentikan Polres Metro Jakarta Pusat pada Sabtu, 29 Oktober 2022 malam. Hal ini dilakukan karena kapasitas penonton melebihi aturan yang telah ditetapkan.

“Kami menilai situasinya sangat kecil kemungkinannya, padat atau terlalu besar sehingga sangat berbahaya,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, saat dikonfirmasi wartawan.

Baca selengkapnya di sini 3. Kronologi dan Penyebab Tragedi Mengerikan Halloween Party Itawan yang Menewaskan Ratusan Orang

Alih-alih bersenang-senang, perayaan Halloween di Itaewon malah berubah menjadi bencana. Setidaknya 149 orang tewas dan 78 lainnya luka-luka dalam terinjak-injak di Seoul pada Sabtu malam, 29 Oktober 2022, ketika kerumunan besar membanjiri distrik pusat ibu kota Korea Selatan untuk merayakan Halloween, Yonhap News melaporkan.

Seorang petugas pemadam kebakaran mengkonfirmasi kejadian tersebut dan mengatakan kepada AFP bahwa lebih dari 140 ambulans telah dikirim ke lokasi kejadian untuk membantu para korban.

Baca selengkapnya di sini 4. Korban tewas akibat pesta Halloween Itaewon meningkat menjadi 151 orang, sebagian besar berusia muda

Korban tewas dalam pesta Halloween di Itaewon, Seoul, Korea Selatan mencapai 151 orang dan 82 orang luka-luka. Sebagian besar pengunjungnya adalah anak-anak muda.

Menurut AP News, kerumunan Halloween di tempat tersebut diperkirakan mencapai 100.000 orang. Kerumunan memadati jalan-jalan sempit Itawana. Dikatakan sebagai bencana terbesar di Korea Selatan dalam beberapa tahun terakhir.

Baca selengkapnya di sini 5. Dia melontarkan senyum menyebalkan kepada polisi yang menangkap penggugat ijazah palsu Jokowi

Pengacara kenamaan Yusril Ihja Mahendra (YIM) mengkritik perilaku penyidik ​​Bareskrim Polri yang menangkap dan menahan pemohon Bambang Tri Mulyono (BTM) terkait kasus ‘Ijazah Jokowi Palsu’ di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Faktanya, BTM tidak ditahan atas kasus “Gelar Palsu Jokowi”.

Polisi jangan menahan BTM saat mengajukan perkara ijazah palsu Jokowi. Biarkan saja persidangannya nanti kita putuskan apakah ijazah Jokowi itu palsu atau tidak, kata Usril dalam keterangannya, Minggu, 30 Oktober 2022.

Baca lebih lanjut di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *