Transformasi digital adalah Usaha Global, Indonesia Tak Bisa Jalan Sendiri

Jakarta, VIVA – Ekonomi digital ASEAN diperkirakan mencapai US$1 triliun pada tahun 2030, menurut studi Google, Temasek, Bain & Company pada tahun 2022.

Laporan tersebut menyatakan bahwa Indonesia menyumbang sekitar 40 persen dari nilai yang sangat besar ini pada lanskap ini. Indonesia diyakini bisa mencapai hal tersebut asalkan menyediakan 9 juta talenta digital dalam lima tahun ke depan.

“Saat ini kita baru bisa melahirkan 2 juta orang. Dalam lima tahun ke depan, kita perlu mengembangkan 7 juta talenta digital lagi,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria pada September 2024. Jakarta pada hari Jumat tanggal 20.

Oleh karena itu, ia mendorong generasi muda untuk mengeksplorasi dan memperoleh keterampilan kepemimpinan berbasis teknologi yang memenuhi kebutuhan 9 juta talenta digital.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga mempelajari pengalaman negara lain dan membangun kerja sama multisektor untuk mengoptimalkan implementasi transformasi digital di Indonesia.

“Transformasi digital merupakan upaya global. Indonesia tidak bisa melakukannya sendiri. Kita perlu berdiskusi dan belajar dari pengalaman negara-negara baik di belahan dunia Utara maupun Selatan,” ujar Wamenkominfo.

Nezar Patria mengatakan, kerja sama yang baik antara negara maju dan berkembang diperlukan untuk mempersempit kesenjangan antar negara dalam melaksanakan transformasi digital global.

Oleh karena itu, sebagai penanggung jawab pelaksanaan transformasi digital nasional, Kementerian Komunikasi dan Informatika terbuka untuk belajar dan berkolaborasi dengan negara lain.

Ia mengatakan pemerintah perlu mempelajari peraturan terkait teknologi dan digitalisasi serta penerapannya di negara lain sehingga dapat mengembangkan strategi transformasi digital yang tepat.

“Dengan belajar dari negara lain dan menerapkannya dalam konteks kita, peraturan perundang-undangan di Indonesia akan lebih menyeimbangkan penggunaan teknologi digital dan perlindungan hak-hak masyarakat,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *