JAKARTA, Titik Kumpul – Transgender Isa Zega membuat heboh media sosial dengan menunaikan umrah dengan hijab syariah.
Siamsul Bahri, Sekretaris Jenderal Komite Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, mengatakan apa yang dilakukan Isazega sama saja dengan penghinaan terhadap agama.
Syamsul Bahri mengatakan, dalam Islam haram bagi laki-laki bertingkah laku seperti perempuan, apalagi jika dilakukan di tanah haram.
Manusia harus tetap setia pada kodrat kemanusiaannya, kata Syamsul seperti dikutip dari laman resmi MUI, Selasa 19 November 2024.
Syamsul juga mengatakan, dalam Islam, kaum transgender disebut Khuntsa, Mukhannats dan Mutarajjilah.
Khuntsa mengacu pada seseorang yang memiliki dua organ seksual di tubuhnya sejak lahir. Dalam kasus ini, kita dapat menemukan kecenderungan pria atau wanita melalui perawatan medis.
Mukannath, adalah laki-laki yang bertingkah laku dan berpenampilan seperti perempuan, meskipun penampilannya jelas-jelas mirip dengan laki-laki sejati.
Mutarajjilah adalah seorang wanita yang berperilaku dan berpenampilan sama seperti laki-laki, meskipun penampilan dan penampilannya jelas-jelas seperti wanita sungguhan.
Dikatakannya, di antara ketiganya, mukannat dan Mutarajjilah dilarang keras oleh Allah dan Nabi.
Mengutip hadits Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda, “Allah melaknat perempuan yang seperti laki-laki dan laki-laki yang seperti perempuan.”
“Allah melaknat wanita yang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki yang memakai pakaian wanita.”
Di akhir, Syamsul menjelaskan bahwa perbuatan tersebut adalah mukhannat, yaitu laki-laki yang berpenampilan seperti perempuan, maka Allah akan melaknatnya jika terus memakai pakaian yang sama dengan perempuan.