‘Tugas’ IMEI Diperluas, HP Hilang Tak Perlu Waswas

Titik Kumpul Tekno – Kementerian Pendidikan dan Penerangan (Kemenkominfo) sedang menjajaki penggunaan International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk melindungi ponsel (smartphone) yang hilang dan dicuri. Sebelumnya, IMEI hanya mencegah penyelundupan telepon yang bukan merupakan kejahatan di Indonesia.

“Nah, kalau ponselnya hilang, harus pasrah dengan nasibnya. Meski bisa diblokir agar pencurinya tidak bisa mendapatkan keuntungan,” Kementerian Humas dan Informasi di Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.

Ia juga mengatakan, sistem ini telah diterapkan di Korea Selatan selama 10 tahun terakhir dan terbukti efektif mengurangi jumlah pencurian ponsel. Di Korea Selatan, lanjut Mulyadi, ponsel yang hilang atau tertinggal dapat dikembalikan dengan mengirimkan email kepada perusahaan mengenai masalah ponsel yang hilang atau dicuri.

Dengan menggunakan registrasi IMEI, unit mengembalikan ponsel ke pemiliknya. Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang melakukan pemantauan awal terhadap penggunaan registrasi IMEI untuk mencegah ponsel hilang dan dicuri di Indonesia.

Ia mengatakan, registrasi IMEI bisa digunakan untuk melindungi perangkat warga negara, namun penerapannya perlu pemikiran yang matang, terutama keterbukaan sistem mobile trading di Indonesia.

Kementerian Perhubungan dan Informasi berupaya menghilangkan gagasan penggunaan registrasi IMEI untuk mencegah ponsel hilang atau dicuri guna mengurangi risiko masalah yang timbul setelah implementasi sistem.

Kita cari opini, biar tidak ada perdebatan, (e) kata Mulyadi. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menilai penerapan IMEI di Indonesia sudah menunjukkan hasil yang positif. Hal ini berdampak pada berkurangnya penyelundupan telepon genggam.

Menurut Mulyadi, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Direktur Bea Cukai Kementerian Keuangan, penerapan reformasi ini akan berdampak positif terhadap pendapatan pemerintah, dengan meningkatnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar ponsel pintar. mendatangkan sekitar Rp 2 triliun.

Ia juga percaya bahwa tren gaya hidup menyebabkan penurunan jumlah ponsel. Dengan penerapan aturan IMEI, tidak mungkin menggunakan ponsel yang tidak terdaftar di database nasional, karena perusahaan seluler tidak diperbolehkan memberikan layanan pada perangkat tersebut.

Selain itu, kata Mulyadi, aturan registrasi IMEI terbukti efektif menghilangkan lalu lintas ponsel dan sistem ini menyederhanakan proses pemeriksaan di bea cukai.

Dengan sistem ini, penyelundup tidak bisa lagi menyimpan ponsel di tasnya dan berpura-pura sedang digunakan. Jika IMEI tidak terdaftar saat ponsel mendarat di bandara, maka tidak dapat digunakan.

Jadi mereka (biasanya) tidak perlu memeriksa lagi, tidak perlu menggeledah barang-barang penumpang. “IMEInya lebih baik,” ujarnya. Pemerintah menerapkan aturan registrasi IMEI sejak tahun 2020 untuk memudahkan keamanan ponsel yang beroperasi di Indonesia, baik produksi dalam negeri maupun impor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *