Bekasi – Aksi tukang parkir liar yang merampas lahan milik warga Jalan Belimbing Raya, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara untuk dijadikan tempat parkir viral di media sosial.
Video tersebut menjadi perbincangan hangat di mata publik setelah pertama kali diposting di akun Instagram @warungjurnalis pada Senin, 6 Mei 2024.
Dalam rekaman cerita, pemilik tanah menyatakan kejadian tersebut sudah terjadi sejak tahun 2019.
Portal yang dipasang untuk membatasi propertinya justru dirusak oleh juru parkir.
“Kuncinya rusak sebanyak 6 kali, sampai saya beli gembok baru, isi gemboknya dengan cairan sehingga tidak bisa dibuka, atau berkarat,” demikian rekaman cerita yang dikutip Selasa, 7 Mei 2024.
Pemilik tanah mengatakan, pintu masuk dan keluar rumahnya selalu dihadang oleh kendaraan roda dua pengunjung Pasar Ampera untuk mencegah kendaraannya lewat.
“Padahal itu tanah saya, sepeda motor yang diparkir (ditempatkan) secara ilegal, menghalangi dan memblokir jalan, mereka tidak mau bergerak dan berpura-pura baik-baik saja,” lanjutnya.
Saat ditegur dan diminta mengeluarkan mobilnya yang diparkir, petugas parkir pun marah dan tersinggung.
“Mesinnya berangkat, Pak,” kata pemilik tanah.
“Aku mengerti kamu ingin keluar, tapi jangan berteriak. “Tidak perlu berteriak,” bentak petugas parkir.
Pemilik lahan mengaku sangat lelah menghadapi permasalahan tersebut. Sebenarnya, kata dia, hal tersebut sudah dilaporkan ke Bhabinkamtibmas, namun tindakan yang sama selalu terulang.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Divisi Kriminal Polres Bekasi Utara AKP Marbun mengatakan kedua belah pihak sudah melakukan mediasi dan sepakat untuk berdamai.
Masalahnya, warga yang hendak keluar rumah menggunakan mobil, banyak sepeda motor yang parkir dan tidak mungkin bisa lewat, kata Marbun kepada wartawan, Selasa.
Marbun mengaku memerintahkan parkir liar agar tidak memanfaatkan jalan tersebut sebagai area parkir.