Karawang – Juru parkir liar yang menagih Rp 15.000 dengan dalih Tunjangan Hari Raya (THR) di minimarket di Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akhirnya meminta maaf.
“Meminta tamu Alfamidi membayar biaya parkir sebesar PLN 15.000. itu tidak pantas dan saya sangat menyesali tindakan saya. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak minimarket dan para tamu yang mengalami ketidaknyamanan ini,” kata juru parkir tersebut, dilihat dari unggahan akun @info_karawang pada Rabu, 17 April 2024.
Kabid Humas Polres Karawang Ipda Engkus Kusmayadi mengatakan, pihaknya sudah memberikan instruksi kepada juru parkir.
Engkus mengatakan, pelaku penyerangan adalah Ziyan Zahran Farid (24) dan warga Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Karawang.
Peristiwa itu terjadi saat seorang pelanggan minimarket yang belum diketahui namanya dipaksa pelaku membayar sebesar Rp 15.000.
Kemudian, pegawai minimarket memperingatkan pelaku agar tidak melakukan hal tersebut karena konsumen takut dan kesal.
Sesampainya di supermarket, penyerang dibawa ke kantor desa bersama Koramil untuk mendapatkan informasi dan menulis surat permintaan maaf.
Selain itu, pelaku juga diminta untuk tidak keluar rumah baik sendiri maupun berkelompok untuk menjaga parkiran minimarket tersebut, kata Engkus kepada wartawan, Rabu.
Terakhir, pelaku diminta tidak mengulangi perbuatannya meminta uang kepada siapa pun, termasuk pedagang di sekitar Pasar Batujaya.