Yogyakarta – Universitas Gadjah Mada (UGM) merevisi Surat Edaran Dekan (SE) Fakultas Teknik (FT) nomor 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 yang melarang lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). ) kegiatan di sekitar guru.
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pedagogi UGM, prof. Vening Udasmoro mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mengkaji ulang kebijakan SE tersebut agar selaras dengan kebijakan nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, UGM sebagai lembaga pendidikan mempunyai sikap dan kedudukan yang tegas berdasarkan nilai-nilai seperti integritas, menghargai keberagaman, menghargai hak dan kebebasan dasar.
Non-diskriminasi dan jaminan perlindungan terhadap pihak-pihak rentan tertuang dalam konstitusi Indonesia dan berbagai undang-undang ratifikasi konvensi internasional terkait hak asasi manusia, kata Wenning dikutip Antara, Jumat, 29 Desember 2023.
Dijelaskannya, UGM berkomitmen menjadikan kampus sebagai lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 30 tentang pencegahan dan pemberantasan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 46. 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kekerasan di Departemen Pendidikan Indonesia.
Wenning sendiri melanjutkan, UGM memiliki kebijakan anti kekerasan yang tertuang dalam Peraturan Rektor Tahun 2023 No. 1 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan UGM yang telah diperbaharui dalam Peraturan Rektor Tahun 2023 No. 1 tentang pencegahan dan pemberantasan kekerasan seksual. komunitas UGM.
Selain itu, UGM juga memiliki perencanaan strategis (renstra) yang menjadi landasan penciptaan dan pengelolaan proses pendidikan, serta penelitian dan pekerjaan umum.
“Rencana strategis tersebut menekankan UGM sebagai kampus dengan lingkungan inklusif dan mendukung nilai-nilai toleransi dan solidaritas sosial dalam interaksi di UGM,” tutupnya.
Sebelumnya, Surat Edaran Dekan Fakultas Teknik nomor 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 yang diunggah di laman resmi FT UGM menyatakan Fakultas Teknik UGM menolak dan melarang kegiatan LGBT. . dan disebarluaskan kepada seluruh civitas Fakultas Teknik UGM, karena tidak sesuai dengan nilai – Nilai Pankasil, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa FT UGM dapat memberikan sanksi maksimal kepada guru, mahasiswa, dan tenaga pengajar yang menunjukkan perilaku dan/atau pemahaman, pemikiran, sikap, dan perilaku pro-LGBT.