Titik Kumpul – Universitas Indonesia (UI) segera merespons pembatalan kenaikan biaya kuliah (UKT) berdasarkan siaran pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia. 200/Cypers/A6/V/2024 dan No. 202/Cypers/A6/V/2024 tanggal 27 Mei 2024.
Kemudian surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) kepada Rektor PTN dan PTNBH dengan nomor 0511/E/PR.07.04/2024 tentang pembatalan kenaikan UKT dan IPI hingga pembatalan UKT dan IPI. Tahun Pelajaran 2024/2025 mulai tanggal 27 Mei 2024.
“Menyusul terbitnya siaran pers dan surat pembatalan UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 dari Dirjen Diktiristek, Universitas Indonesia kini mengambil langkah segera untuk melanjutkan proses tersebut bersama Kementerian Pendidikan. Dirjen Pendidikan Tinggi, Ristek, dan Penetapan Kriteria UKT dan IPI Program Sarjana dan Profesi Kelas Reguler Tahun Pelajaran 2024/2025,” kata Kepala Humas UI dan Biro KIP, Amelita Lucia, pada hari Rabu 29 Mei 2024.
Langkah yang dilakukan mengacu pada surat Dirjen Dikti yaitu Rektor PTN dan PTNBH mengenai tarif UKT dan IPI tahun ajaran 2024/2025 kepada Dirjen Dikti. Paling lambat tanggal 5 Juni 2024.
Selain itu, ketentuannya, permohonan tersebut dilakukan tanpa adanya kenaikan UKT dan IPI dibandingkan tahun ajaran 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan maksimal Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Satuan. standar. untuk biaya operasional pendidikan tinggi pada perguruan tinggi negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Setelah mendapat surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Dikti mengenai penawaran ulang UKT dan IPI, Rektor PTN dan PTNBH selanjutnya dapat meninjau kembali Keputusan Rektor tentang kriteria UKT dan IPI Tahun 2024. Tahun ajaran 2025.
“Ditegaskan juga agar rektor PTN dan PTNBH memastikan tidak ada mahasiswa baru yang membayar lebih dari UKT tahun ajaran 2024/2025 akibat pembaharuan keputusan rektor,” ujarnya.
Diakui Amel, sejak awal proses pembentukan dan penetapan UKT dan IPI, UI telah menerapkan prinsip kepatuhan terhadap segala aturan yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, baik dari segi peraturan perundang-undangan. besaran tarif dan mekanisme/proses pembentukannya.
Mata kuliah UKT Tingkat Tinggi tidak lebih tinggi dari mata kuliah UKT Tingkat Tinggi pada tahun ajaran 2023/2024. UI juga sangat memperhatikan dan memperhatikan kondisi sosial ekonomi mahasiswa dengan memperhatikan dan mencermati pelaksanaan UKT 2023/2024.
“Saat ini kita sedang melakukan hal-hal yang perlu kita evaluasi, pertimbangkan atau pertimbangkan sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Begitu kita mendapatkan hasil dari proses yang sangat dinamis ini, tentu kita akan melewatinya. kepada berbagai pemangku kepentingan termasuk masyarakat,” ujarnya.
“Kami berterima kasih atas segala saran, usulan dan keluhan yang disampaikan kepada Universitas Indonesia. Semua ini merupakan wujud kepedulian masyarakat terhadap UI dan mahasiswanya yang merupakan calon pemimpin di masa depan. “Keyakinan bahwa pendidikan adalah lift yang mengangkat individu bergerak untuk maju ke jenjang selanjutnya, UI mendukung penuh calon mahasiswa baru yang mempunyai niat kuat untuk melanjutkan pendidikan di UI.”
“Komitmen ini diwujudkan dengan menerapkan mekanisme dan terbuka dalam berkomunikasi dengan mahasiswa yang tidak sesuai penetapan kelas UKT. Kamba tidak perlu ragu untuk bertanya dan berkomunikasi dengan AS,” ujarnya.
Baca artikel menarik lainnya di tautan ini.