Bandar Lampung – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung menindak tegas dosen Suhardiansyah (31) alias SHD yang sebelumnya digerebek warga karena diduga terlibat perilaku tidak pantas di VO (22), semester akhir. murid. , di komplek perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung.
SHD yang berstatus dosen P3K telah dinyatakan tidak aktif oleh pihak universitas. Sedangkan VO, mahasiswa yang terlibat, telah diskors sebagai mahasiswa UIN Lampung. Dalam skandal ini, keduanya diduga terlibat hubungan terlarang.
“Kami memecatnya dengan mengeluarkan surat penonaktifan, melepaskannya sebagai dosen tetap non-PNS,” kata Anis Handayani, Humas UIN Raden Intan Lampung, Kamis (12/10/2023).
Keputusan ini mengacu pada Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung tentang pelanggaran kode etik dan hukuman yang diberikan kepada mahasiswa.
SHD mengajar di UIN Lampung sejak 1 September 2018, sedangkan VO (22) merupakan mahasiswa semester tujuh dan sedang menjalani Program Kuliah Kerja Lapangan (PKL). Keduanya dari Fakultas Tarbiyah.
Aniso menjelaskan, tindakan tersebut didasari oleh pelanggaran Kode Etik Dosen dan perjanjian kontrak SHD sebagai dosen tetap non-PNS. Perbuatan mereka juga mencoreng nama baik UIN Lampung.
Penganiayaan terjadi saat warga menemukan SHD bersama mahasiswa VO di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung, pada Senin (9/10/2023) pukul 21.00 WIB. Ironisnya, SHD sudah memiliki seorang istri dan dua orang anak di Bengkulu.
Dalam kejadian tersebut, polisi memperoleh beberapa barang bukti, antara lain satu kotak kondom dan satu kotak tisu ajaib. Bahkan, mahasiswa semester akhir yang sedang menyelesaikan skripsi ini mengaku sudah enam kali melakukan perilaku tidak pantas di SHD. (Pujiansyah/Lampung) (CPT)