UIN Sumut Berikan Advokasi Hingga Pemulihan Kondisi Mahasiswi Korban Pemerkosaan

Medan – Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara tengah menyiapkan langkah memberikan perlindungan, advokasi, dan pemulihan terhadap kasus N (18), mahasiswi korban pemerkosaan yang dilakukan R (24).

Kepala Humas UIN Universitas Sumut, June Salamah mengatakan, hal ini sesuai dengan instruksi dan arahan Rektor UIN Universitas Sumut, Prof.Dr. Haji Nurhayati. Pihaknya sedang berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, seperti Pemerintah Kabupaten Dili Serdang (BEMCAP) dan Polrestabes Medan.

“Pertama tentunya kita memastikan kesembuhan korban. Secara fisik dan psikis agar korban pulih dan bisa kembali beraktivitas belajar, itu yang perlu kita pastikan,” kata Oni saat dikonfirmasi VIVA, Sabtu. 21 Oktober 2023.

June mengatakan, pihaknya juga menggelar rapat bersama dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB-P3A), Kabupaten Dili Serdang, Kabupaten Pankorbatu dan Aliansi Sumatera Utara Bersatu di UIN Sumut. Kampus Jumat lalu, 20 Oktober 2023.

“Gerakan tersebut bertujuan untuk melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual, untuk mengurangi dampak yang akan terjadi di kemudian hari terhadap pelajar kita yang lain, di wilayah Pangkor Batu, khususnya di kawasan asrama (atau kos) pelajar kita,” jelas June.

Sedangkan dari korban, June mengungkapkan, korban mempunyai pendamping khusus. Baik dalam hal advokasi maupun resusitasi korban semaksimal mungkin. Termasuk, kata dia, Rektor Universitas Sumut Profesor Dr Nurhiyati dan Pimpinan Fakultas Universitas Sumut sempat mendatangi korban dan menemui langsung untuk mengecek kondisi N.

“Kami memberikan bantuan hukum untuk kesembuhan korban, khususnya melalui Aliansi Sumut, artinya kami terus memberikan pendampingan dan memantau proses pemulihan dan hukum karena pelaku saat ini masih ditahan,” jelas Yun.

Dalam bentuk perlindungan yang diberikan UIN Sumut, June menyatakan bahwa itu adalah rumah yang aman bagi N, bekerja sama dengan Aliansi Persatuan Sumut. Termasuk menyiapkan rumah untuk mendampingi orang tua.

“Kemudian kami akan menyediakan rumah sementara bagi orang tua dan rumah aman bagi korban. Kami akan terus memantau kasus tersebut dan terus mengawal pemulihan fisik dan psikis serta proses hukum korban,” ujarnya. Juni.

Petugas kepolisian Unit Reskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial R. Sayangnya, sebelum melakukan aksi tercelanya, pelaku terlebih dahulu mengonsumsi sabu.

Pelaku ditangkap polisi, beberapa jam setelah R. melakukan pemerkosaan, pada 17 Oktober 2023 malam. Sementara, kejadian itu terjadi pada siang hari, sekitar pukul 11.00 Vib.

“Pelakunya kita tangkap, menjadi tersangka dan juga ditahan di Polrestabes Medan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan Kompol Teuku Pathir Mustafa kepada wartawan, Jumat, 20 Oktober 2023.

Perlu diketahui, R merupakan anak dari pemilik kos korban, dan merupakan mahasiswi semester satu salah satu perguruan tinggi negeri di Sumut.

Selain itu, Fatah mengungkapkan, dirinya mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi pemerkosaan, dan pihaknya dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Bareskrim Polrestabes Medan mendatangi lokasi dan menangkap R. Bersembunyi di tempat tidak jauh dari lokasi kecelakaan.

Pathir mengatakan, “Tim yang menerima informasi tersebut bergegas ke pengadilan dan menangkap tersangka pada hari yang sama.”

Fatah menjelaskan, sebelum melakukan pemerkosaan, “R” menggunakan sabu. Hal itu dibuktikan dengan tes urine yang dilakukan terhadap pelaku.

Patair mengatakan, “Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka menggunakan narkotika jenis sabu. Sebab, sehari sebelum operasi dilakukan, pelaku baru selesai menggunakan narkotika sabu.”

Fatah menjelaskan kronologi dugaan pemerkosaan tersebut, mulai dari korban pulang kuliah dan langsung menuju kos. Sebab tinggal bersama kampus N untuk menimba ilmu tidaklah jauh.

Ia tiba di ruang makannya, sekitar pukul 23.00. Korban menemukan pelaku bersembunyi di kamar mandi rumah. Di bawah ancaman pisau penjahat, korban tidak berdaya, dan R. mengeksekusi orang-orang bejatnya.

“Saat itu korban sedang pulang kuliah dan sudah ditunggu oleh tersangka yang sudah berada di kamar mandi kos karena tersangka adalah anak pemilik kos maka pelaku melakukan aksi tersebut,” dikatakan.

Korban yang mengalami luka di sekujur tubuh, pergi ke warung nasi depan kostnya. “N” menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya pemilik warung nasi tersebut.

Hal ini kemudian dilaporkan ke Kepala Dusun setempat dan dirujuk ke polisi. Polisi Madden turun untuk mencari keterangan dari korban dan saksi. Kemudian tangkap penjahatnya.

Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *