Jakarta, 29 Mei 2024 – Kepolisian Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi atau SIM Card berdasarkan ukuran mesin sepeda motor, salah satunya SIM Card C1 untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 cc. Nantinya sepeda motor Hunter Scrambler SK500 yang berukuran lebih besar akan digunakan untuk ujian SIM C1.
Hunter Scrambler SK500, sepeda uji SIM C1, diperkenalkan mulai tahun 2023. Saat itu stok sepeda motor hanya ada 32 unit dan akan ditambah secara bertahap hingga merata di seluruh Indonesia.
Hunter Scrambler SK500 merupakan sepeda motor besutan Hunter Motorcycles yang diproduksi di Bali. Sepeda motor tersebut saat ini dibanderol dengan harga Rp 209.798.000 dan tersedia dalam tiga pilihan warna.
Dari segi spesifikasi, Hunter Scrambler SK500 ditenagai mesin 471cc parallel empat tak inline-twin dengan 8 katup. Menurut situs resminya, motor ini mampu menghasilkan tenaga sebesar 48 HP. dan torsi 44 Nm.
Scrambler SK500 berukuran panjang 2156mm, lebar 850mm, dan tinggi 1177mm serta berat sekitar 178kg. Sedangkan panjang wheelbase 1.479 mm dan ground clearance 230 mm.
Motor ini dibekali suspensi KYB di depan dan monoshock di belakang. Pengereman kemudian ditangani oleh cakram ganda di roda depan dan rem cakram ABS di belakang.
Berdasarkan informasi Korlantas Polari pada Jumat 6 Januari 2023, diketahui mereka menganggarkan Rp 19,83 miliar untuk pembelian sepeda motor. Saat itu motor ini masih dibandrol dengan harga Rp 166.750.000.
Pengadaan komponen mobil tersebut melalui sistem lelang dan pemenangnya adalah PT Arya Motor Indonesia. Perusahaan ini sebelumnya dikenal sebagai distributor sepeda motor Vijay yang digunakan untuk perlindungan pejabat penting di Indonesia.
Sementara itu, Satlantas Polri belum menyiapkan unitnya untuk uji demonstrasi kartu SIM C2. Kartu SIM C2 ini diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor bermesin lebih besar dari 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan tenaga listrik. Untuk memiliki SIM C1 dan SIM C2, pengemudi tidak bisa mengajukan langsung seperti SIM C biasa.
Untuk mendapatkan kartu SIM C1, pemohon harus memiliki kartu SIM C reguler. SIM C telah digunakan dalam waktu 12 bulan sejak diterbitkan. Begitu pula untuk mendapatkan kartu SIM C2, pemohon harus memiliki kartu SIM C1 dan menggunakan kartu SIM C1 selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.