Rangkuman Titik Kumpul – 2022 baru saja berakhir. Sepanjang tahun ada beberapa acara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani meyakini tahun 2022 akan menjadi tahun yang penuh tantangan luar biasa. Sebab tahun 2022 penuh dengan ketidakpastian yang besar pasca pandemi COVID-19.
Pasalnya, meski banyak pihak yang menyebut tahun 2022 sebagai tahun perekonomian global, namun hal tersebut tidak berlaku bagi negara maju yang sedang menghadapi permasalahan keuangan.
Berita tentang Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi berita terpopuler di Titik Kumpul News Channel, Sabtu 31 Desember 2022.
Bukan itu saja. Berita Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan berita yang sangat populer. Kali ini terkait dengan OJK yang bertugas menjadi satu-satunya lembaga yang mampu mengusut tindak pidana di sektor keuangan.
Beberapa berita lagi yang merupakan berita terpopuler di channel News Titik Kumpul, Sabtu 31 Desember 2022. Berikut lima berita terpopuler yang dirangkum secara ringkas:
1. Curhat ke Sri Mulyani: 2022 akan jadi ujian berat
Mendekati tahun 2023 beberapa hari lagi, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tahun 2022 akan menjadi tahun yang penuh tantangan luar biasa. Sebab tahun ini merupakan tahun yang penuh ketidakpastian pasca komplikasi pandemi COVID-19.
Sebab, banyak pihak yang menyebut tahun 2022 akan menjadi tahun perekonomian dunia. Namun hal ini tidak berlaku bagi negara-negara maju yang mengalami pelemahan ekonomi yang parah.
“Memasuki tahun 2022, kita berharap lebih baik dan pulih, namun dengan rendah hati kita akui bahwa tahun 2022 akan menjadi ujian yang luar biasa. Banyak negara maju yang menghadapi pelemahan ekonomi dan restrukturisasi ekonomi di AS, Inggris Eropa, Jepang, dan Tiongkok,” ujarnya. . Ungkap Sri Mulyani pada Pembukaan dan Penutupan Penukaran Mata Uang Indonesia Tahun 2022, Jumat 30 Desember 2022. Baca selengkapnya di sini.
2. OJK mempunyai kewenangan penuh dalam menangani perkara di bidang keuangan, untuk memastikan konsumen mempunyai jaminan hukum
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi mandat menjadi satu-satunya lembaga yang dapat mengusut kejahatan di sektor keuangan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Pembangunan dan Penguatan Sektor Ekonomi (UU PPSK), pada Bagian Keempat Pasal 49.
Pada ayat 5 pasal ini, penyidikan tindak pidana di bidang keuangan dapat dilakukan oleh penyidik OJK. Oleh karena itu, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga berfungsi sebagai lembaga penyidik tunggal. Baca artikel selengkapnya di sini.
3. WNA tidak diperkenankan masuk ke Kota Makassar sebelum perayaan Tahun Baru, lihat jadwal penutupan
Kepolisian Resor Kota Makassar telah melarang keluar masuknya warga Kota Makassar di Sulawesi Selatan. Larangan itu terjadi pada malam tahun baru 2023, Sabtu 31 Desember 2022.
Kapolres Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, pihaknya akan memblokir pintu masuk Kota Makassar dengan mengerahkan 1.061 orang untuk menjaga perbatasan kota.
“Sekitar 1.061 polisi dikerahkan untuk menutup pintu masuk Makassar. Kami akan terapkan besok setelah pukul 17.00. Seluruh jalan akan ditutup di lima titik perbatasan yang masuk ke Kota Makassar,” kata Budhi kepada pers, Jumat, 30 Desember 2022. cerita lengkapnya di sini.
4. Baznas Bantu Rehabilitasi Rumah Politik Kader PDIP, Imbalannya: PHK dan Perceraian
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo angkat bicara soal persoalan renovasi rumah kartu PDIP yang didukung dana Baznas. Menurut Ganjar, program rehabilitasi sejak awal dirancang menggunakan dana swasta.
Namun di tempat pemberian bantuan, ia baru mengetahui ada Baznas juga di sana dan ingin membantu sebesar Rp 20 juta. Awalnya Baznas melakukan pengecekan dan pemberian bantuan tidak melanggar aturan dan ketentuan.
Ganjar pun menerima bantuan dari Baznas meski menurutnya jumlahnya tidak mencukupi. “Kalau menurut saya belum cukup, karena untuk menyelesaikan pembangunannya dibutuhkan sekitar Rp 50 juta. Baiklah, sisanya akan saya selesaikan,” ujarnya di Semarang, Sabtu, 31 Desember 2022. Baca selengkapnya di sini.
5. Jokowi Keluarkan Perppu UU Ketenagakerjaan, YLBHI: Tidak Hormati Konstitusi!
Tindakan politik Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU Ketenagakerjaan mendapat kecaman keras dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Jokowi dianggap melanggar hukum. Dalam keterangannya, YLBHI terkejut dengan cara Jokowi menyampaikan Perppu UU Ketenagakerjaan. Padahal, UU Ketenagakerjaan telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Kehakiman (MK) pada 25 November 2021 melalui Putusan Nomor. 91/PUU-XVIII/2020. Baca lebih lanjut di sini.