Sumatera Utara – Universitas Sumatera Utara (USU) menawarkan solusi dengan meminta keringanan bagi mahasiswanya untuk menyerahkan Uniform TuitionRequirement (UCT) tahun ajaran 2024/2025.
Rektor USU, Prof. Muryanto Amin mengatakan kepada wartawan, usai berdialog langsung dengan Ketua Komite Eksekutif Mahasiswa (SEC) USU Aziz Syahputra dan perwakilan mahasiswa, digelar pembahasan solusi terkait kenaikan UKT pada Rabu malam di Gedung DLCB Lantai I Kampus USU. 15 Mei 2024.
Muryanto mengatakan kliennya juga menawarkan solusi berupa penolakan UKT jika USU menilai UKT tersebut melebihi kemampuan ekonomi keluarga. Oleh karena itu, pihaknya mengedepankan solusi UKT yang jujur.
Oleh karena itu, solusinya jika ada mahasiswa yang UKT-nya di luar kemampuan mahasiswa atau orang tuanya, dapat mengajukan surat keringanan, kata Muryanto.
Muryanto mengatakan mahasiswa baru tahun ajaran 2024/2025 dapat memenuhi syarat pengajuan UKT berdasarkan kemampuan ekonomi orang tuanya. Ia mengklaim pihaknya akan menggalakkan UKT yang berkeadilan.
“Pertama-tama adil. Keadilan itu intinya, bagi masyarakat yang mampu membayar lebih dari yang tidak mampu,” kata Muryanto.
Dalam diskusi tersebut, Prof. Muryanto menjelaskan, penetapan biaya penyelenggaraan pendidikan berasal dari APBN, koperasi, masyarakat seperti UKT, hibah, beasiswa, dana abadi dan lain-lain, kemudian penggunaan dana.
“Salah satu sumber pendanaan pendidikan karena negara tidak bisa memenuhi kebutuhannya adalah partisipasi masyarakat. Saya jelaskan, partisipasi masyarakat itu banyak. Misalnya tanggung jawab sosial, lalu UKT. UKT adalah salah satu yang bisa mengisi kesenjangan itu,” ujar Muryanto usai kegiatan dialog.
Meski terjadi kenaikan UKT, namun kenaikan tersebut tidak melebihi batas biaya kuliah seragam (BKT), misalnya BKT Sarjana Kesehatan juga sebesar Rp 29. Sedangkan Golongan VII sebesar Rp 16 juta. Sedangkan Kelompok I Rp500 ribu dan Kelompok II Rp1 juta.
Sehingga, menurut Muryant, banyak mahasiswa yang kedapatan melengkapi persyaratan pengajuan UKT tanpa mempelajari persyaratan umum. Pasca penetapan UKT, para mahasiswa merasa tidak mampu membayar biaya pendidikan.
“Kenapa ditemukan di luar kemampuan finansial mereka karena bisa saja mereka salah mengisi (persyaratan pengajuan UKT). Karena kelas UKT ditentukan dari data yang mereka unggah. Misalnya data PBB, tagihan listrik di mana mereka berada. hidup,” kata Muryanto.
Kemudian Muryanto mengatakan tolong tolak UKT tertentu. Namun mengajukan permohonan baru dengan informasi yang benar dan relevan sesuai permohonan UKT sesuai kelas dan kemampuan keuangan orang tua siswa.
“Jangan sampai mahasiswa yang mau kuliah dan tidak mampu membayar SPP dibiarkan begitu saja, tidak boleh. Disini kami tawarkan solusi, mereka bisa mengajukan keberatan. Kami akan periksa lagi dokumennya. Kalau benar , kemudian kita turunkan sesuai kemampuan belanja orang tuanya,” kata Muryanto.
Muryanto mengingatkan, dalam mengajukan permohonan UKT, jangan memalsukan dokumen yang diserahkan. USU akan mengambil tindakan tegas, legal.
Saya juga sampaikan, orang tua yang membocorkan informasi bisa dijerat pidana. Nanti harus ditandatangani, kata Muryanto.
Muryanto mencontohkan, permohonan keringanan UKT di USU bersifat tetap dan ditentukan tanpa kuota. Selama permohonan dan dokumen yang diajukan memenuhi persyaratan, maka akan diterima.
Memberikan UKT solusi yang berkeadilan tersebut, Muryanto menggandeng BEM USU untuk bergabung dalam tim mengajukan permohonan keringanan UKT yang selanjutnya diajukan oleh mahasiswa baru.
“Jadi tadi mahasiswa kita (BEM USU) masuk dalam tim ini. Untuk berdiri bersama, kalau masih ada pengaduan, bawalah. melakukannya,” kata Muryanto.