Jakarta – Sertifikasi halal telah menjadi prioritas bagi banyak pelaku usaha kecil, kecil, dan menengah (UMKM), yang menandakan bahwa produk mereka terjamin aman untuk dikonsumsi dan digunakan.
Sayangnya, sebagian UMKM kesulitan mendapatkan label Halal tersebut. Namun salah satu situs belanja dan retail online terkemuka, Shopee, akan memberikan kemudahan.
Kemudahan tersebut ditawarkan oleh Shopee Indonesia bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) hari ini.
Handhika Jahja, CEO Shopee Indonesia, mengatakan kerja sama ini sejalan dengan komitmen perusahaannya untuk mempersiapkan konsumen dan UMKM mendapatkan sertifikasi Halal sebelum pemerintah mewajibkan seluruh UMKM mendapatkan persetujuan Halal pada Oktober 2024.
“Hal ini sejalan dengan komitmen jangka panjang Shopee kepada UMKM dalam memberikan layanan kepada konsumen Indonesia dengan menggunakan teknologi Shopee. Melalui kerjasama ini, Shopee menjadi marketplace pertama yang menawarkan integrasi dengan aplikasi online untuk pengajuan sertifikasi Halal,” ujarnya. dikutip. dari Titik Kumpul Tekno di Jakarta.
Menurut Handhika, penjual cukup mengajukan sertifikasi Halal melalui Seller Center Shopee. Selain itu, layanan ini bertujuan untuk memberikan ketenangan pikiran kepada pengguna Shopee mengenai kualitas halal dari produk yang mereka beli.
“Tidak hanya memudahkan UMKM, kemudahan layanan sertifikasi Halal kami juga dapat memberikan ketenangan bagi pengguna e-commerce kami dalam membeli suatu produk,” ujarnya.
FYI: Layanan Shopee Seller Center akan beroperasi pada Rabu, 3 April 2024. Soal biaya pembuatan sertifikat halal, Handhika mengatakan hal itu diputuskan oleh BPJPH.
“Kalau soal harga, kami dari BPJPH. Jadi mereka memutuskan. Namun kami pasti akan memberikan bantuan atau dukungan kepada pelanggan di Shopee agar mereka bisa mendapatkan sertifikat Halal ini secara gratis,” kata Handhika.
Berikut langkah sederhana untuk mendapatkan sertifikasi Halal:
1. Di Shopee Seller Center, pilih “Produk” dan klik “Pengaturan Produk”.
2. Pilih “Manajemen Sertifikasi Halal” dan klik “Tambah Sertifikasi”. Akan muncul layar “Status Verifikasi Halal melalui Shopee Seller Center” yang meminta persetujuan penjual.
3. Setelah pembeli mengkonfirmasi informasi, halaman akan dialihkan ke pengelola sertifikasi Halal yang tersedia langsung di platform SIHALAL. Konsumen bisa mulai mengajukan sertifikat Halal sesuai ketentuan yang ada.
Pada saat yang sama, Dr. Muhammad Aqil Irham, Kepala BPJPH, juga mengapresiasi upaya Shopee membantu percepatan program sertifikasi Halal bagi UMKM Indonesia.
“Kami mengapresiasi upaya Shopee dalam memfasilitasi sertifikasi Halal bagi UMKM di Tanah Air.
Aqil mengatakan sertifikasi halal sangat membantu pertumbuhan ekonomi karena mayoritas konsumen Indonesia adalah umat Islam yang mengonsumsi produk halal.
“Saya kira Shopee bisa mengajak para pengusaha UMKM untuk turut serta menjual produk halal melalui aplikasi Shopee Barokah agar konsumen punya lebih banyak pilihan,” pungkas Aqil.