Umpat Rocky Gerung, Silfester Matutina Ternyata Mantan Napi Pernah Hina Jusuf Kalla

Jakarta, VIVA – Perdebatan sengit politisi Rocky Gerung dengan Presiden Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina kini menjadi sorotan di media sosial.

Perdebatan keduanya terjadi dalam acara Voz do Pobo yang ditayangkan televisi nasional pada Selasa, 3 September 2024.

Dalam debat tersebut, Rocky Gerung mulai angkat bicara mengenai kejahatan yang dilakukan Presiden Jokowi. Ia kemudian mencoba menjelaskan pemikirannya yang sederhana (parsimony).

Namun, saat Rocky menjelaskan, Silfester menyela. Ia meminta Rocky segera membuktikan tudingan kesalahan Presiden Jokowi.

“Sebagai badan hukum saya minta bukti, tidak perlu banyak bicara,” kata Slifester dilihat pada Rabu, 4 September 2024 siang.

Sebelum menjawab, Rocky terlebih dahulu menjelaskan tentang asas hukum yang disebut “Pacta Sunt Servanda” yang artinya janji harus ditepati. Namun, sebelum Rocky bisa menjelaskan sepenuhnya, Silfester menyela lagi, kali ini meninggikan suaranya.

Di bagian atas adalah kata-kata tentang kehidupan pribadi dan hubungan. Akhirnya pertengkaran itu berakhir ketika Silfester menuduh Rocky sebagai “pecundang” yang merugikan negara dengan berbohong.

“Dia hanya bicara tanpa bukti, dia pecundang.” Tidak, kan? Bukti apa yang bisa Anda berikan saat ini,” kata Slifester.

Silfester pun tampak mendekati Rocky dengan penuh semangat. Tanpa menggunakan pengeras suara, dia mengutuk Rocky yang berdiri di depannya.

Mantan narapidana Silvester

Sebagai Presiden Solmet, Silfester kerap angkat bicara ketika gambar tersebut dikritik oleh Presiden Jokowi.

Pria kelahiran Flores, Nusa Tenggara Timur, 9 Juni 1971 ini menjabat sebagai Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.

Selain kiprahnya di dunia politik Indonesia. Silfester Matutina dikabarkan divonis satu tahun enam bulan penjara pada 4 Juni 2018.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung yang diunduh VIVA pada Kamis, 5 September 2024, Silfester dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “penodaan agama”.

Hukuman itu diterima Silfester setelah keluarga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla melapor ke Bareskrim Polri. Ia diduga menghina Kalla saat berpidato di kawasan Kebayoran Baru pada Mei 2017.

“Beliau (Silfester) memfitnah keluarga Pak Jusuf Kalla karena melakukan tindak pidana sehingga membuat masyarakat Nusa Tenggara Timur miskin, masyarakat Bali. Ini fitnah yang paling buruk,” kata Pengacara Rakyat, Muhammad Ihsan pada hari Senin. 29 Mei 2017.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *