Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Plagiat Prof Kumba Digdowiseiso

Rektor Universitas Nasional Jakarta (UNAS), El Amri Bermawi Putera, telah membentuk Tim Pencari Fakta (TFT) atas dugaan spekulasi nama dalam publikasi di jurnal internasional yang diduga melibatkan Profesor Kumba Digdouzeiso. Kumba mengundurkan diri dari jabatan dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unas, Kamis 18 April 2024.

“Dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Unas nomor 95/R/IV2024, TPF dipimpin oleh seorang anggota senat universitas, Prof. Ernavati Sinaga, MS, Apt. pengabdian dan kerja sama masyarakat (PPMK),” demikian surat keputusan yang ditandatangani Rektor Unas El Amri Bermawi Putera, diterima di Jakarta, Sabtu, 20 April 2024.

Dalam surat keputusan tersebut, El Amri menjelaskan, TPF mempunyai empat tugas. Pertama, mencari dan mengumpulkan berita dan dokumen terkait dugaan spekulasi nama dalam publikasi ilmiah. Kedua, buatlah kronologi peristiwa. Ketiga, melakukan kajian dan rekomendasi. Keempat; melaporkan temuan dan rekomendasi penelitian kepada Sekretaris UNAS.

Selebihnya, TPF bertanggung jawab kepada Rektor Unas dan masa amanahnya adalah 20 hari kerja. Keputusan pembentukan TPF ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani pada hari Jumat, 19 April 2024. Jika kemudian ditemukan kesalahan, koreksi yang sesuai akan dilakukan.

Dalam keputusan tersebut, rektor mengakui bahwa keputusan pembentukan TPF diawali dari rapat terbatas pimpinan UNAS pada 17 April 2024. LLDikti) Selasa, 16 April 2024.

Keputusan tersebut juga diperkuat dengan ketentuan terkait sistem penyampaian pelatihan UNAS dan Kode Etik Guru UNAS.

Disebutkan, dalam sidang LLDikti III disarankan agar Unas membentuk tim dan mengisi aplikasi Platform Integritas Akademik Indonesia (ANJANI), sebuah portal yang disiapkan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagai amanat untuk integritas akademik untuk melaksanakan promosi dalam pelatihan, penilaian dan pengukuran, klasifikasi dan pelanggaran, serta sanksi yang dikenakan terhadap pelanggar integritas akademik), paling lambat 21 hari setelah diadakannya sidang.

Berikut beberapa nama yang diberikan kepada TPF:  Presiden Prof. Dr.Ernavati Sinaga. sekretaris Dr. Mustakim (anggota komisi disiplin Unas). Anggota: Prof. Dr.I. Eddy Sugino (Kepala Kantor Sumber Daya Manusia Unas) dan empat orang anggota senat universitas yaitu Prof. Rumainur, Prof. Dr. Aris Munandar, Prof. Dr.Dra. Retno Vidovati dan Dr.Fahruddin Mangunjaya. Lalu ada unsur eksternal UNAS yaitu Prof. Dr Syarif Hidayat (peneliti), prof. Dr. Sucherman, M.Sc. (akademik) dan prof. Dr.Suticko, M.T. (akademik).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *