Universitas Jambi Buka Prodi Magister Ilmu Kesehatan Masyarakat

VIVA –  Menanggapi minat dan harapan masyarakat khususnya di bidang kesehatan, Universitas Iambi (UNJA) memperbarui Program Studi (Prodi) baru bernama Program Studi Magister Ilmu Kesehatan Masyarakat. MKM), Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK).

Dengan spesialisasi; Mutu Pelayanan Kesehatan, Epidemiologi Masyarakat dan Gizi Kesehatan Masyarakat. Hal ini didasarkan pada konstitusi Keputusan n. 379/E/0/2023 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tanggal 5 September 2023.

Sehubungan dengan itu, UNJA akan mulai menerima dan membuka pendaftaran mahasiswa baru yang mempelajari Program MKM tahun ajaran 2023/2024.

“Pendaftaran dapat diakses melalui https://pmb.unja.ac.id yang dibuka secara berkala dalam 2 (dua) gelombang online. Pendaftaran gelombang pertama dibuka mulai tanggal 5 Februari hingga 11 Mei 2024,” jelas Publik UNJA Jambi Hubungan. Faris, pada Kamis, 15 Februari 2014.

Kemudian ujian dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2024, dan hasil ujian diumumkan pada tanggal 29 Mei 2024, dan ujian gelombang kedua dibuka pada tanggal 30 Mei hingga 20 Juli 2024, dengan ujian dilaksanakan pada bulan Juli. 27 2024 a.

“Hasil ujiannya akan keluar pada 7 Agustus 2024,” jelasnya.

Faris mengatakan, syarat pendaftarannya adalah lulusan D4 atau S1 dengan IPK minimal 3,0 dari bidang ilmu kesehatan dan berbagai disiplin ilmu, yang tetap mengikuti tes, seperti: Tes Dasar Sains (TDK) Kesehatan, Tes potensi akademik. (TPA) dan Tes Wawancara.

Online melalui website https://pmb.unja.ac.id, kemudian serahkan formulir pendaftaran ke Kantor Pascasarjana dengan melampirkan fotokopi transkrip nilai sarjana dan transkrip akademik sah masing-masing 2 rangkap.

Lanjut, pas foto berwarna ukuran 3×4 (4 halaman), 2 map emas bertuliskan nama lengkap dan rekening studi, pembayaran biaya pendaftaran melalui Bank MANDIRI, BRI dan Bank 9 Jambi (bank, tell/arm) Rp 400.000 menggunakan nomor registrasi/ “Pendaftarannya diperoleh dengan mencetak formulir secara online,” ujarnya.

Faris mengatakan mahasiswa yang dinyatakan lulus dapat membayar biaya pendidikan (BKT) sebesar Rp7.500.000 untuk kelas reguler (Senin hingga hari libur) dan Rp8.500.000 untuk kelas khusus (Jumat hingga Sabtu).

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact person berikut: Dr. Dwi Noerjoedianto, SKM., M.Kes (HP/WA: 0853-8399-9070) Yunita Diastanti, S.K.M. (HP/WA: 0822 -9018-1392); ” Dia berkata .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *