Titik Kumpul – Universitas Udayana (UNUD) Bali memperkenalkan biaya kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa pascasarjana dan sarjana. Keputusan menambah atau tidaknya UKT tersebut sesuai dengan keputusan Rektor Universitas Udayana, Prof. Ngakan Putu Gede Suardana, M.T., Ph.D., IPU., sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 538/UN14/HK/2024.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Komunikasi Publik Universitas Udayana (UNUD) Bali, Dr. Ni Nyoman Dewi Pascarani saat dihubungi pada Rabu 29 Mei 2024.
“UNUD belum melakukan perluasan UKT sejak tahun 2013 dan belum ada rencana penambahan besaran UKT,” jelas Pascarani.
Biaya UKT bagi mahasiswa Program Diploma dan Sarjana Universitas Udayana telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, nomor 0300/E/PR.07.04/2024, tanggal 25 Maret 2024.
Paskarani menyampaikan, meski Universitas Udayana belum menaikkan biaya UKT, namun tetap mengikuti pedoman dan keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“UNUD tidak memperpanjang UKT namun tetap mengikuti pedoman dan keputusan kementerian,” ujarnya.
Untuk memenuhi anggaran yang akan dikeluarkan kampus, UNUD memaksimalkan kerjasama dan pengelolaan unit usaha. UNUD tidak memungut pembayaran selain UKT
“Tidak ada pembayaran selain UKT,” jelasnya.
Selain belum adanya kenaikan UKT, Universitas Udayana juga belum menaikkan tarif Sumbangan Pengembangan Institusi (IPI) mahasiswa. IPI hanya dibayar oleh mahasiswa yang lulus ujian mandiri
“Itupun siswa yang membayar IPI hanya 50 persen. Peningkatan IPI juga tidak diragukan lagi,” kata Pascarani.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anuar Makarim memutuskan untuk menghentikan kenaikan UKT. Keputusan ini disetujui oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Selain itu, Kemendikbud juga telah mengirimkan surat kepada 75 perguruan tinggi negeri (DVU) dan PVU berbadan hukum (PTN-BH) terkait pembatalan kenaikan UKT dan IPI tahun ajaran 2024/2025.