Upayakan Restorative Justice, Kuasa Hukum Armor Toreador: 3 Anaknya Butuh Kasih Sayang

Bogor, VIVA – Pengacara Armor Toreador Gustifante, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (DVC) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, mengutarakan alasan menerima Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dengan mencabut laporan.

Jalan ini ditemukan karena pertimbangan ketiga anaknya yang masih membutuhkan dan masih menyayanginya. Yuk scroll terus artikel lengkapnya di bawah ini.

“Kita bisa usulkan restorative justice.. Bisa dibayangkan kalau anak-anak Armor minimal berumur 4 tahun, ada juga yang berumur 3 tahun 1 bulan yang masih sangat membutuhkan kasih sayang, biaya hidup dan cara mengasuh anak.” Oke,” kata kuasa hukum Armor Toreador Irawansyah kepada awak media.

“Meski ada negara, negara terbaik tetaplah orang tua terbaik yang merawat anaknya,” jelas Irawansyah, Rabu 14 Agustus 2024.

Irawan menjelaskan, upaya Restorative Justice (RJ) merujuk kasus tersebut pada pelanggaran yang dilaporkan istri Armor.

“(Langkah selanjutnya apa? Itu yang disampaikan Kapolri dalam jumpa pers soal pasal 44 ayat 4 gugatan. Artinya suami sudah ditegur. Menurut saya kalau dicabut bisa saja dilakukan. ?” kata Irawansyah.

Namun, lanjut Irawan, bukan soal mencabut kasus tersebut, melainkan menyelesaikannya secara kekeluargaan. Kini, pihak keluarga sangat terpukul dengan maraknya kasus tersebut, termasuk kliennya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Wah bukan begitu, tapi yang penting keluarga ini hancur banget, termasuk Armor yang hancur banget, nggak tahu ini berkembang apa,” ucapnya.

Selain merasa sakit hati, lanjutnya, pihak keluarga meminta maaf kepada warganet dan masyarakat Indonesia yang memperhatikan kasus tersebut. Dan terima kasih untuk keluarga.

“Armor mohon doanya, semoga Armor beserta keluarga dan istrinya diberikan jalan yang baik oleh Tuhan untuk menyelesaikan masalah ini,” jelas Irawansyah.

Saat ini, otoritas hukum tidak mengetahui tindakan damai apa yang telah diambil. Namun rujukan pada undang-undang akan mengarah pada keadilan restoratif.

“Upaya perdamaian masih belum kita ketahui, tapi undang-undang ke arah itu memang pasal 44 ayat 3. Ini arahnya. Ke arah restorative justice,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *