Jakarta, 21 Mei 2024 – Membeli mobil bekas menjadi salah satu pilihan karena harganya yang murah dan sesuai dengan kondisinya. Usai membeli mobil, jangan lupa menyiapkan uang untuk mengganti nama Buku Panduan Pengemudi atau BPKB.
Hal ini untuk menghindari hal-hal buruk seperti salah sasaran e-tiket. BPKB dan STNK merupakan instrumen hukum pelaporan pemilik mobil.
Dengan demikian, pemangku kepentingan akan terhindar dari permasalahan kepemilikan jika mereka melakukan hal tersebut. Untuk menyelesaikan proses penggantian nama BPKB dan STNK mobil bekas, ada banyak dokumen yang perlu disiapkan pemohon. Jika mobil tersebut digunakan dari daerah selain tempat tinggal Anda, Anda perlu mengumpulkan informasinya di kantor Samsat berdasarkan KTP pemilik mobil sebelumnya. Setelah itu, proses penggantian nama dapat dilakukan di Samsat yang sesuai dengan wilayah KTP Anda.
Beberapa dokumen atau informasi yang sebaiknya dibawa antara lain:
1. Fotokopi KTP pemilik mobil baru
2. Fotokopi KTP pemilik sebelumnya
3. STNK asli dan scan
4. BPKB asli dan scan
5. Dapatkan bukti pembelian mobil dengan tanda tangan pada segelnya
6. Bukti pemeriksaan fisik
Menyerahkan seluruh dokumen dan formulir yang diperlukan kepada petugas kantor Samsat. Jika berhasil, Anda membayar biaya proses transfer nama ke BPKB.
Sesuai Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Biaya PNBP Polri, biayanya Rp 375 ribu. Sedangkan STNK sebesar 200 ribu dram, dan TNKB sebesar 100 ribu dram.
Namun selain itu, ada biaya lain yang bervariasi tergantung harga mobil bekasnya. Ada biaya BBN-KB, SIM, SWDKLLJ dan biaya transfer nama yang biasanya Rp 100k.