Bogor – Wali Kota Bogor Bima Arya menyusul pemberhentian sepihak guru honorer Mohammad Reza Hernanda yang dilakukan Kepala Sekolah (Kepsec) SDN Cibeureum 1 Nopi Yeni.
Tindak lanjutnya, Bima Arya dipecat sebagai kepala sekolah karena terbukti melakukan pungutan liar (pungli) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
“Berawal dari tudingan pungli yang dilakukan kepala sekolah, tudingan ini disusul oleh Pemkot, inspektorat,” Bima Arya dikutip Antara, Kamis, 14 September 2023. .
Bima menambahkan, saat dimintai keterangan mengenai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Inspektorat Pemerintah Kota Bogor, Direktur Nopi Yeni terbukti mendapat gratifikasi. Jadi Nopi akan mendapat sanksi.
Kata Bima, pemecatan guru terhormat ini menjadi keprihatinan orang tua, tenaga kependidikan, dan siswa di sekolah tersebut. Selain itu, pemberitaan pemecatan sepihak ini juga dinilai ilegal dan banyak dikomentari di media sosial.
Dalam hal ini, Bima Arya telah meminta keterangan kepada Réza dan Nopi. Alhasil, kata dia, perbuatan Nopi salah sehingga Bima mencabut pemecatan Reza.
Bima mengungkapkan, pemecatan Nopin melalui mediasi dan orang-orang yang terkait dengan Nopin menerima keputusan tersebut.
“Tadi saya melakukan mediasi. Akhirnya kepala sekolah setuju menerima keputusan Wali Kota terkait pemecatan tersebut dan mengembalikan keputusan kepala sekolah yang memecat Pak Reza,” kata Bima Arya.