Usai Viral soal Video Pembubaran Kegiatan Ibadah, Kemenag Cek ke Lokasi

VIVA – Direktur Agama Kristen Kementerian Agama RI mengunjungi Desa Bunar, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang bersama Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan dan beberapa petugas terkait.

Kunjungan tersebut untuk meninjau situs yang viral dengan kisah penghentian layanan di kediaman Ipin, serta menindaklanjuti informasi yang dinilai simpang siur.

Amsal Jouz, Direktur Urusan Agama Kristen Kementerian Agama Indonesia, mengatakan tujuan kunjungan mereka adalah untuk mengetahui kebenaran di balik pemberitaan tersebut.

“Kami datang mengikuti pemberitaan yang beredar. Hasilnya, terungkap bukan warga yang membubarkan acara keagamaan, melainkan ada aparat Polsek Balaraja yang memastikan situasi kerumunan. kegiatan keagamaan.

Sementara itu, Kepala Desa Bunar Lukmanul Hakim mengatakan, ibadah yang dilakukan di rumah tersebut selama dua tahun tanpa memberitahu pemerintah setempat.

“Sudah dua tahun kegiatan keagamaan diadakan di sana tanpa izin. Dan kami selalu ada pejabat daerah maupun Kementerian Agama yang mengadakan rapat internal untuk mencari solusi terbaik bagi masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiatan keagamaan di Bunar. menjadi yang pertama sebagai langkah penyelesaian permasalahan dan terciptanya kerukunan antar umat beragama di Desa Bunar,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan menjelaskan, aksi massa di kediaman Ipina pada Minggu, 17 Maret 2024, tidak dibubarkan saat prosesi keagamaan.

Baca juga: Viral Video Pembatalan Layanan di Tangerang, Begini Penjelasan Polisi

“Tidak ada tindakan yang membatalkan kebaktian tersebut. Namun, saya selaku Kapolsek berusaha membubarkan massa yang berkumpul menentang penggunaan rumah tersebut sebagai tempat ibadah ketika saya tiba di sebuah tempat. tidak ada pelayanan, lalu ketika saya memahami warga yang berkumpul, mereka memahami dan membubarkan diri dengan baik.”

“Yang terpencar adalah warga yang berkumpul di sana. Kami di sini menjaga, mengabdi, dan mengayomi,” ujarnya.

Dari informasi warga dan pemilik rumah. Saat itu, warga mempertanyakan izin penggunaan rumah tersebut sebagai tempat berkumpulnya ibadah.

Makanya warga datang minta izin. Sejak setahun di sana, rumah itu dijadikan tempat ibadah, ada pertemuan rutin. Tapi tidak ada izin, tidak ada izin untuk membangun. Sejak itu rumah ibadah sekarang, itu perantaranya,” jelas Badri. .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *