Ustaz Hanan Attaki Sebut Gibah diperbolehkan, Seperti Apa?

JAKARTA, Titik Kumpul – Geebba atau ghibah adalah menggosipkan sesuatu yang negatif kepada seseorang. Seringkali, hal ini melibatkan mencari-cari kesalahan orang lain dan menyebarkannya kepada orang lain dengan tujuan menyudutkan orang tersebut.

Perilaku nonsens dilarang dalam agama karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Allah subhanahu wa ta’ala mengibaratkan ghibah seperti memakan daging saudara sendiri.

Meski demikian, Ustaz Hanan Attaki mengatakan gosip diperbolehkan. Apa deskripsinya? Pencemaran nama baik diperbolehkan jika klip video yang diunggah ke akun Instagram resmi mengandung unsur kedengkian atau keburukan.

“Gosip itu boleh, apa? Gosip karena itu jahat. Kita bisa bicara tentang keburukan orang yang sifatnya jahat, itu mengancam orang lain, termasuk merugikan perusahaan, yang merugikan teman-teman disekitarnya. Berbahaya, bagi orang lain.” Sesuatu yang berbahaya,” kata Guru Hanan Attaki.

Namun menurut Master Hanan Attaki, gerakan lembut seperti itu diperbolehkan selama tidak berlebihan, dalam hal ini lagu dan orang yang mendengarkannya tidak menjadi masalah.

“Enggak usah jadi gosip kantor, pokoknya perlu. Kalau tim HR-nya harus ngomong sendiri-sendiri, jangan disatukan, karena kalau disatukan itu gosip kantor, kasihan orang. Tapi kalau mereka ‘dikucilkan lagi, hanya saja’ HRD yang lain tidak tahu, Tuan Hanan Attaki, yang tahu apa yang dia tahu tidak lain.

Ia juga mengungkapkan, penipuan tersebut hanya dilakukan oleh segelintir orang yang memiliki kepentingan. Sedangkan yang lain tidak perlu mengetahuinya, misalnya tim HRD di suatu perusahaan hanya untuk kepentingan perusahaan. Hal ini juga dimaksudkan untuk mengurangi gosip yang berlebihan. 

“Informasinya saling melengkapi, jadi hanya kelompok-kelompok itu saja yang butuh informasi lengkap. Selebihnya laporkan saja apa yang mereka tahu dan tidak tahu lagi. Itu masalah teknis kan? Bisa sedikit mengurangi gosip yang berlebih-lebihan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *