Ustaz Khalid Basalamah: Orangtua Gak Wajib Kasih Nafkah ke Anak Laki-laki Jika Sudah Baliqh

Titik Kumpul Lifestyle – Setiap orang tua mempunyai tanggung jawab untuk melindungi anak-anaknya. Selain itu, dukungan yang diberikan ayah kepada anak perempuan dan anak laki-lakinya berbeda-beda menurut keyakinan agamanya.

Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan, seorang ayah harus memberikan nafkah kepada putrinya hingga menikah. Scroll untuk mengetahui detail selengkapnya, yuk!

“Tugas ayah adalah memberikan nafkah kepada anak perempuannya hingga menikah. “Pada dasarnya makanan, minuman, tempat tinggal, transportasi, pokoknya kebutuhan pokoknya harus dipenuhi oleh bapaknya sampai menikah,” kata Ustaz Khalid dalam potongan video yang diunggah ke akun Instagram @mahasiswa.salaf, dikutip Jumat, April . pada tahun 2024 pada tanggal 26

Sekalipun anak perempuan tersebut belum menikah selama 30 atau 40 tahun, ayah tetap wajib mengurus penghidupan dan kebutuhan pokok anak perempuannya.

“Kalau dia belum menikah selama 30 tahun, 40 tahun, ayahnya harus menafkahi (pembiayaan). “Kalau dia sudah menikah, suaminya harus menjaga,” ujarnya.

Ustaz Khalid mengatakan, melihat kondisi tersebut, gadis-gadis tersebut cukup aman secara finansial. Terlepas dari apakah perempuan bekerja atau tidak, mereka tetap mendapat jaminan finansial baik dari ayah ketika mereka belum menikah maupun dari suami ketika mereka menikah nanti.

“Jadi dalam dua situasi perempuan aman. “Kalau berhasil, tidak berhasil, aman karena ada cadangannya,” ujarnya.

Namun berbeda untuk pria. Ustaz Khalid Basalamah mengatakan, tugas seorang ayah memberikan nafkah kepada anaknya hanya sampai baligh.

“Laki-laki tidak bisa melakukan itu. Dalam Islam, kewajiban laki-laki untuk memelihara pemeliharaan hanya sampai pubertas. Jika Anda berusia 14 tahun, maka Anda akan berusia 15 tahun saat pubertas. “Orang tuanya tidak lagi memiliki kewajiban untuk menafkahinya,” ujarnya.

Menurut Ustaz Khalid, ketika seorang anak laki-laki sudah besar dan bekerja, ia harus memberikan nafkah kepada istri, anak, dan orang tuanya.

“Kalaupun dia cukup umur, sudah bekerja, dia akan menafkahi istri, anak, dan orang tuanya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *