Ustaz Khalid Basalamah Sebut Boleh Nikahi Wanita di Bawah Umur: Kita Bicara Hukum Syar’i

VIVA Lifestyle – Menikahi perempuan di bawah umur selalu menjadi untung dan rugi di Indonesia. Ketika seorang pria dewasa memutuskan untuk menikahi wanita di bawah umur, masyarakat menganggapnya tidak pantas. 

Pemerintah Indonesia sendiri menetapkan usia minimal menikah adalah 19 tahun baik bagi perempuan maupun laki-laki. Aturan ini tertuang dalam UU Nomor 16 Tahun 2019. Gulir ke bawah untuk informasi selengkapnya, yuk!

Namun hal ini ternyata berbeda dengan hukum Islam. Pendakwah kondang Ustaz Khalid Basalamah mengungkapkan, perempuan di bawah umur sebenarnya boleh menikah. Dan kebenarannya?

Bolehkah perempuan di bawah umur menikah? Saya melakukannya ya, saya menikah dengan walinya, kata Ustaz Khalid dalam video klip yang diunggah ke Instagram @tisonfr, dikutip VIVA, Selasa 21 Mei 2024. 

Ustaz Khalid lantas menegaskan, menikah dengan perempuan di bawah umur memang diperbolehkan dalam Islam, namun harus dipenuhi syarat-syarat tertentu. 

“Iya, tapi ada syaratnya tidak boleh berhubungan badan dengannya sampai dia layak,” lanjutnya. 

Menurut Ustaz Khalid, hal tersebut didasari oleh pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Aisyah yang saat menikah berusia 9 tahun. 

“Nabi SAW menikah, namun tidak melakukan hubungan seksual dengannya hingga Aisyah mencapai usia yang layak untuk berhubungan intim dengannya. Layak berhubungan intim itu sebenarnya sedang haid ya, layak berhubungan seks,” jelasnya. 

“Kenapa? Karena dia sudah dalam masa subur dan bisa hamil. Kita bicara hukum syariah, bukan masalah hukum lainnya,” pungkas Ustaz Khalid Basalamah. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *