USU Siap Melaksanakan 6 Poin Terkait Pembatalan Kenaikan UKT dari Kemendikbudristek

VIVA – Universitas Sumatera Utara (USU) sepakat dan bersedia menerapkan kenaikan biaya kuliah (UKT) satu kali sebesar 6 poin pada tahun ajaran 2024/2025 sebagaimana ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset RI. Teknologi (Kemendykburistek).

“Pasal 3 menjelaskan bahwa PTN harus mengkaji ulang Keputusan Rektor tentang biaya UKT dan IPI,” kata Kepala Humas, Promosi dan Protokol USU Amalia Meutia, Selasa, 28 Mei 2024.

Amalia menjelaskan, peninjauan pembayaran UKT berlangsung, setelah mendapat surat rekomendasi atau persetujuan dari Dirjen Dikti dan Teknologi dari USU.

“Tentu saja UKT yang dimaksud adalah UKT tahun ajaran 2023/2024. “Pasal 6 menjelaskan PTN harus mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut kepada UCT,” jelas Amalia.

Lebih lanjut Amalia mengatakan, dirinya tetap berpegang teguh pada keputusan pemerintah pusat yang mengesampingkan kenaikan UKT.

“USU pasti akan menghormati keputusan yang diambil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Amalia.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menarik kenaikan biaya kuliah unik (UKT) tahun ini. 

Hal itu disampaikan Nadiem usai berbicara dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024. “Kami sudah bertemu dengan rektor dan kami Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini,” kata Nadiem kepada wartawan.

Nadiem juga mencontohkan maraknya Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terkait dengan pertumbuhan UKT. “Jadi tahun ini tidak ada siswa yang terkena dampak kenaikan UCT. “Memorabilia universitas akan kami luncurkan satu per satu untuk meningkatkan UKT, tapi itu untuk tahun depan,” jelasnya.

Berikut 6 poin penting dari surat Dirut Diktistek: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencabut dan membatalkan surat usulan biaya UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) PTNBH serta surat persetujuan biaya UKT dan PTN. IPI tahun ajaran 2024/2025. CEO juga meminta Rektor PTN dan PTNBH untuk menyerahkan kembali pembayaran UKT dan IPI tahun ajaran 2024/2025.  Paling lambat tanggal 5 Juni 2024, Rektor harus menyerahkan kembali biaya UKT dan IPI tanpa kenaikan dibandingkan biaya tahun ajaran 2023/2024 dan sesuai dengan batasan ambang batas dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbudristek ) Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Satuan (SSBOPT) Pengajuan kembali UKT setelah mendapat surat rekomendasi atau persetujuan dari Dirjen Pendidikan dan Teknologi. dan IPI, PTN dan PTN BH agar meninjau kembali Keputusan Rektor tentang pembayaran UKT dan IPI tahun ajaran 2024/2025. Terkait amanah Mendikbudristek untuk menerima calon mahasiswa baru yang berdampak pada kampus, arahan tersebut ditegaskan CEO Haris dalam surat CEO.  Rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun ajaran 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat revisi SK Rektor.  Rektor PTN dan PTNBH wajib memberitahukan biaya UKT dan IPI bagi mahasiswa baru yang diterima tetapi tidak diterima kembali atau ditarik sesuai dengan revisi Keputusan Rektor dan memperbolehkan mahasiswa untuk mendaftar kembali. Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi keputusan Rektor, maka PTN dan Rektor PTN BH harus segera mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut atau menyesuaikan penghitungan UKT semester berikutnya.

Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *