Usulan Anies Ditolak Luhut hingga Kasus Arteria Dahlan Tak Lanjut

Titik Kumpul – Usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meniadakan 100 persen pelatihan tatap muka (PTM) di Jakarta ditolak Menteri Perhubungan Laut dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (Menko Marves). Berita ini menjadi salah satu berita terpopuler di saluran berita Titik Kumpul.co.id.

Selain itu, puluhan pejabat di Nusa Tenggara Timur (NTT) Manggarai dikabarkan dipecat. Puluhan pejabat yang diberhentikan tersebut terdiri dari 3 orang kepala dinas, 4 orang kepala mukim, dan sisanya 18 orang sekretaris, KTU, dan kepala dinas. Kabar lainnya terkait ancaman Menteri Keuangan Shri Mulyani terhadap wajib pajak yang gagal bayar. Informasi yang tersebar di internet tentang puluhan siswa Bogor yang dianiaya oleh pelatihnya pun menarik perhatian pembaca.

Terakhir, Polda Metro Jaya mengeluarkan pernyataan terkait kelanjutan kasus SARA terhadap Arteria Dahlan, anggota NKRI. Polisi mengatakan mereka tidak bisa menyelidiki kasus ini.

Ingin tahu lebih banyak tentang lima berita terpopuler Jumat 4 Februari 2022? Kami merangkumnya dalam satu ulasan:

1. Luhut menolak usulan Anies untuk mengakhiri PTM, kata Wakil Kepala DKI.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara soal usulan Gubernur Anies Baswedan untuk menunda 100 persen pelatihan tatap muka (PTM) selama satu bulan. Usulan tersebut kemudian ditolak oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhur Binsar Panjaitan.

Ahmad Riza mengatakan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Februari 2022, “Iya tidak ada penolakan, itu bincang-bincang di rumah dengan orang tuamu yang ingin kamu banyak memasak dan melakukan semuanya secara bertahap.”

Ia mengatakan, yang terpenting kebijakan tersebut telah disusun bersama organisasi pemerintah pusat. “Ada tahapannya, ada pembahasannya, ada pro dan kontranya, yang penting semua dirumuskan bersama, dibahas bersama, kita sepakat dan patuh,” ujarnya.

Baca lebih lanjut di sini

2. Puluhan pejabat Manggarai dipecat, NTT dipecat, dan pilkada disinyalir balas dendam.

Sebanyak 139 pejabat administrasi wilayah Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) telah dilantik ke berbagai jabatan di Tingkat IIIB dan IIIA.

Namun, penunjukan Bupati Heribertus Geradus Laju Nabit pada Rabu, 2 Februari 2022 justru menjadi balas dendam politik terhadap pemilukada karena 25 pejabat diberhentikan sebelum pelantikan tersebut.

Dalam surat keputusan (SC) yang dibacakan, Bupati Heribertus Nabit memberhentikan jajarannya dan segera mengisi 25 jabatan golongan IIIA dan IIIB bersama orang lain yang diundang dalam acara pelantikan.

Baca lebih lanjut di sini

3. Ancaman Shri Mulyani terhadap Wajib Pajak yang Gagal Bayar Pajak

Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati mengumumkan, wajib pajak yang memiliki harta namun tidak bersedia memenuhi kewajibannya akan ditindak dengan mengenakan pajak hingga 200 persen.

Hal ini disampaikan karena masih sedikitnya wajib pajak yang tidak mengungkapkan hartanya, baik sengaja maupun sembunyi-sembunyi.

“Sekarang saya lihat Anda punya aset, awalnya Anda tidak ikut amnesti pajak, dan sekarang Anda tidak mau ikut. “Kalau begitu kami akan keluarkan dengan tarif 200 persen,” kata Sri Mulyani dalam telekonferensi, Jumat, 4 Februari 2022.

Baca lebih lanjut di sini

4. Puluhan pelajar Bogor menjadi korban pelecehan pelatih futsal.

Seorang pelatih klub futsal sekolah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan siswanya. Polisi juga menyelidiki kasus yang viral di media sosial tersebut.

Peristiwa tersebut diunggah ke Instagram @ganenxx.theja, dimana banyak pelajar yang mengaku mengalami pelecehan seksual. Namun Instagram baru-baru ini menghapus postingan tersebut karena mengandung konten seksual eksplisit.

Namun tangkapan layar unggahan tersebut diambil dan diunggah ulang ke akun Twitter @arechicc.

“Pelakunya adalah GURU di beberapa sekolah di Kabupaten Bogor. Di sini saya hanya ingin membantu membesar-besarkan kasus ini karena korbannya terlalu banyak tapi mereka tidak berani angkat bicara, yang paling parah pelakunya adalah seorang guru,” dia menulis. Di akun @arechicc.

Baca lebih lanjut di sini

5. Polisi tidak dapat melanjutkan kasus Arteria Dallan: Korea Utara berhak mendapatkan kekebalan.

Anggota Komisi III DRC Arteria Dahlan yang mengkritik bahasa Sunda mengatakan, polisi tidak bisa memproses laporan pengaduan terkait klaim penjebakan SARA. Karena tidak ada unsur pidananya.

Menurut Polda Metro Jaya, hal ini dikarenakan penyidik ​​Polda Metro Jaya telah bekerja sama dengan saksi-saksi yang ahli dalam bidang pidana, bahasa, dan hukum di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal itu diungkapkan Kompol Endra Zulpan, Humas Polda Metro Jaya.

Oleh karena itu, pendapat Arteria Dallan mengenai hal tersebut tidak sejalan dengan penyebaran informasi yang mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA Pasal 28 Pasal 2 UU 19 Tahun 2016 tentang ITE, kata Mapolda Metro Jaya dalam keterangannya, Jumat. 4 Februari 2022.

Baca lebih lanjut di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *