UU NO.4 Diteken, Ibu Melahirkan yang Keguguran Dapat Hak Istirahat, Perusahaan Tak Boleh Berhentikan Pekerja

Titik Kumpul Lifestyle – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Seribu Hari Pertama. Dalam kebijakan yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Juli 2024, pemerintah memperbolehkan cuti hamil selama 6 bulan.

Ketentuan pemberian cuti bagi ibu hamil sampai dengan enam bulan, sebaliknya, diatur dalam angka pertama pasal 4 ayat 3 huruf a yang menyatakan bahwa cuti melahirkan diberikan sekurang-kurangnya untuk tiga bulan pertama. Kemudian ke pasal 4 ayat 3 huruf b paling lambat dalam waktu 3 bulan jika ada keadaan khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Selain itu, kondisi khusus yang dimaksud pada ayat 3 huruf angka dua antara lain ibu yang mempunyai gangguan kesehatan, gangguan kesehatan dan/atau komplikasi setelah melahirkan atau keguguran dan/atau anak yang dilahirkan dengan gangguan kesehatan, gangguan kesehatan dan/atau komplikasi. . .

Hal ini diatur dalam Pasal 4 Ayat 5. Mari lanjutkan penelusuran seluruh artikel di bawah ini.

Selain itu, perempuan hamil juga berhak mendapat istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan menurut aturan Pasal 4 ayat 3 huruf b, atau menurut surat keterangan dokter, dokter spesialis kebidanan, atau kandungan, atau surat keterangan dokter. ke bidan jika keguguran. 

Majikan wajib memberikan cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a. Selain itu, pemerintah mengatur perusahaan tidak boleh memecat ibu-ibu yang menggunakan hak cuti sesuai Pasal 5 ayat 1. 

“Setiap ibu yang menjalankan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4(3)(a) dan (b) tidak boleh diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap menerima haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan kerja.” pengaturan.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *