Jakarta, Titik Kumpul – Sosok Wadel Badjide kini tengah menjadi sorotan pengguna media sosial. Diketahui, seorang pria berusia 20-an tahun secara resmi diberitahu oleh Nikita Mirzani telah berhubungan seks dengan putri Nikita Mirzani dan dituduh melakukan aborsi paksa.
Nikita Mirzani banyak angkat bicara soal pemenjaraan pria tersebut. Menariknya, beberapa hari lalu Nikita Vadel mengumumkan Badjide ditahan di Polsek Pesanggrahan.
“Saat di telepon, cukup tantangannya, tiba-tiba dia tidak datang atau datang, tiba-tiba dia kabur. Kalau tidak salah, ternyata dia baru saja dibebaskan dari penjara. Vadel. Dia baru keluar dari penjara dua hari lalu,” kata Nikita. Mirzani kepada awak media saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, pekan lalu.
Kabar luas tersebut membuat Kapolsek Pesanggrahan, AKP Kresna Ajie Perkasa angkat bicara. Dia menjelaskan, Wadel saat itu masih berstatus saksi. Mari kita lanjutkan membaca keseluruhan artikel dibawah ini.
“Saat proses pelaporan (LP), kami masih dalam tahap penyidikan. Setelah diketahui siapa pelakunya, ternyata pelakunya (Wadel Badjideh) jadi kami selidiki dan ambil tindakan. . AKP Kresna Ajie Perkasa pada YouTube Orang yang terlibat masih dalam penyelidikan tetapi statusnya tetap sebagai “saksi”, menurut saluran gosip yang diterbitkan.
AKP Kresna kemudian mengumumkan bahwa Vadel telah mengajukan permohonan restorative justice (RJ) agar kasus tersebut bisa diselesaikan pada September 2024.
Alhamdulillah kasus ini bisa diselesaikan pada September 2024 dengan menggunakan RJ, tambahnya.
AKP menjelaskan persoalan pertama yang membuat Kresna Vadel frustasi. Kasus ini bermula setelah Wadel memukul korbannya, Babinsa Pesanggraha.
“Yang berkepentingan adalah tamu yang sedang mencari orang tuanya mengenai urusan pribadi. Namun kebetulan Vadel langsung datang menanyakan maksud dan misinya, namun tidak menjawab dengan baik sehingga dipukuli dengan tangan kosong hingga mengenai leher pelapor,” ujarnya.
AKP Kresna Vadel mengajukan permohonan ke RJ dan menjelaskan telah dilakukan rekonsiliasi antara Vadel dan korban. Korban kemudian bersedia mencabut pengaduannya karena kedua orang sudah rujuk.
“Ada permintaan pelapor untuk meminta RJ atau meminta mediasi, kemudian pelapor atau korban menegaskan setuju untuk tidak dilanjutkan dan juga mencabut laporannya,” ujarnya.
AKP Kresna mengatakan, pihaknya tidak menyerahkan kasus ini ke Polres Jakarta Selatan karena sudah diselesaikan secara damai di Polsek Pesanggrahan.
Alhamdulillah kasus ini sudah selesai di Polsek Pesanggrahan sehingga kami tidak melimpahkan kasus ini ke Polres Jaksel. Sedangkan Wadel sendiri, orang tua, pelapor atau korban semuanya didampingi pengacara dalam kasus RJ. Proses RJ dilakukan pada 17 September lalu. 2024 di Divisi Satreskrim Pesanggrahan,” ujarnya.