Video Anak Kecil Mengendarai Sepeda Motor, Ada Risiko Hukumnya

Jakarta – Baru-baru ini beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang anak kecil mengendarai sepeda motor bersama ayahnya di kursi penumpang.

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Komunitas X Innova pada Kamis 25 April 2024, cuplikan video ini memperlihatkan seorang anak kecil sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi.

Saat ini, sang ayah sedang duduk di kursi penumpang sambil memegangi pinggang bayinya.

Saat itu, kaki sang ayah tampak masih menginjak persneling dan menginjak pedal rem karena sang buah hati belum menguasai kedua sistem tersebut.

Tidak berhenti di situ, anak dan ayah ini tidak memakai topi. Tentu saja hal ini akan membahayakan keamanan kedua belah pihak.

Kebanggaan sang ayah juga terlihat karena anaknya sudah bisa mengendarai sepeda motor sejak kecil.

Meski ada undang-undang lalu lintas yang menerapkan batasan usia sepeda motor. Diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Jalan dan Angkutan (LLAJ).

Mengutip dari website Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tengah, Pasal 81 menyebutkan batasan usia pengemudi adalah pengemudi yang memiliki Surat Izin Mengemudi dan berusia minimal 17 tahun.

Bagi yang melanggar ketentuan akan dikenakan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda paling banyak 1 juta rupiah. Informasi ini terdapat pada pasal 281.

Selain itu, video di media sosial X juga menyedot perhatian netizen, banyak di antaranya yang menilai ayah anak tersebut sangat negatif terhadap anaknya.

“Dia tidak memakai helm, platnya tidak standar, jaringan otaknya tidak benar. Oh pak…pak…kenapa orang tua membahayakan anak. Yang merekam video dan mengunggahnya masih bodoh, ” tulis warganet.

“Inilah yang namanya mewariskan kebodohan kepada generasi penerus,” kata para komentator.

“Kalau ada bencana, sebut saja itu bencana,” tulis salah satu pengguna X.

“Awas sedih ya pak…sedih selalu keluar kalau ada orang ngomong,” tulis salah satu warganet.

“Jangan lakukan itu, itu buruk untuk dia dan orang lain,” sahut netizen lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *