JAKARTA, Titik Kumpul – Saat melaju di jalan raya, banyak kendaraan roda empat yang terlihat sembarangan dari sisi kiri.
Berdasarkan video yang diposting di Instagram @Rodaapat pada 10 Desember 2024, Titik Kumpul menyebutkan, sebuah mobil Daihatsu Terios ditabrak truk Molen saat hendak melompat dari kiri.
Dalam iklan tersebut, Daihatsu Terios berhenti dan tidak bisa melaju karena terjebak di truk Molan dan pembatas jalan.
Saat ini, berpapasan dengan kendaraan dari sisi kiri merupakan tindakan yang melanggar hukum karena sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan.
Selain itu, dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Jalan dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), aturannya diatur dalam Pasal 109 ayat 1, hingga ayat 3 terkait jalan dan jalan.
Undang-undang mengatakan untuk menggunakan jalur atau lajur kanan saat mengikuti.
“Pengendara yang berpapasan dengan kendaraan lain wajib menggunakan lajur atau jalan di sebelah kanan kendaraan yang dilintasinya, serta makan dengan bebas dan mempunyai ruang yang cukup,” bunyi undang-undang tersebut.
Menanggapi video tersebut, Direktur Pelatihan Penasihat Pertahanan Indonesia, Soni Suzmana, mengatakan pengemudi harus menyalip kendaraan lain dari sisi kanan jalan.
Ibarat kecelakaan yang terjadi karena kelalaian pengemudi saat mengikuti, cek dulu apakah diperbolehkan menurut undang-undang atau tidak, sesuai peraturan lalu lintas di Indonesia, pengemudi wajib memperlambat lajunya di kanan dan kiri. samping.” kata Sony saat dihubungi Titik Kumpul baru-baru ini.
Sony mengatakan sebelum berpapasan dengan mobil lain, sebaiknya pengemudi melihat melalui kaca spion untuk menghindari tabrakan dengan mobil kecil yang menjangkau area mata tertutup.
“Lihatlah ruang yang ada, kalau jalan yang benar lebar, sebaiknya terus maju, tapi hati-hati,” ujarnya.
Dan, pengemudinya harus mempunyai skill yang baik, apalagi jika memang ingin menjadi yang pertama.
Terakhir, tingginya keterampilan pengemudi saat mengikuti, tidak hanya bisa menghitung kecepatan maksimal, tetapi juga menjaga keseimbangan mobilnya melawan angin dari mobil besar, pungkas Gubernur.