GORONTALO, Titik Kumpul – Viral sebuah video yang memperlihatkan keburukan yang menimpa seorang guru dan murid di sebuah hotel di Gorontalo.
Video tersebut tersebar di berbagai media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Instagram @detik.jakarta pada Rabu, 25 September 2024.
Pelaku adalah seorang guru bahasa Indonesia lansia di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Negeri Gorontalo. Di sisi lain, seorang siswi menjadi korban kekerasan yang juga terlihat dalam video dengan kepala tertutup.
Pelaku melakukan perbuatan mesum kepada muridnya sehingga diam-diam merekamnya selama 5 menit. Video tersebut kemudian viral hingga sampai ke istri pelaku dan keluarga mahasiswi tersebut.
Hubungan antara guru dan siswa tersebut sudah diselidiki sejak tahun 2023, namun dugaan hubungan tersebut dibantah. Kasus ini kembali mencuat setelah istri pelaku melapor ke pihak berwajib.
Keluarga siswi pun ikut marah karena kemarahan istri pelaku, dan keluarga siswi juga sudah melaporkan ke polisi yang tengah mendalami kasus hubungan seksual dengan anak di bawah umur.
Rommy Bau, kepala sekolah MAN 1 Negeri Gorontalo, bercerita tentang kejadian yang menimpa salah satu gurunya. Diakuinya, pelaku kejahatan tersebut sudah dihukum namun belum dikeluarkan.
“Saat ini guru sudah mendapat sanksi pembatalan pengajaran, apalagi hukuman lainnya, kita tunggu keputusan pimpinan lembaga,” kata Romy. “
Netizen yang melihat kejadian tersebut pun mengutarakan pendapatnya di kolom komentar dan mengkritisi tindakan pelaku serta berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
“Mana mungkin orang seperti itu bisa jadi guru? Kasus ini harus kita usut sampai tuntas,” kata salah satu warganet. “
“Ini sangat buruk, aku tidak bertambah tua, aku semakin tua dan melakukan hal-hal yang sangat buruk,” kata yang lain.
Selain itu, menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 (Terkait Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak), Pasal 76D menyatakan bahwa siapa pun dilarang melakukan kekerasan atau pemaksaan dengan menggunakan kekerasan. . memaksa anak untuk berhubungan seks, baik dengan dirinya sendiri maupun dengan orang lain.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 81 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda hingga 5.000.000.000 riyal (Rs 5 miliar).