Video Mobil Parkir Sembarangan Bikin Pemilik Kedai Makanan Susah Jualan

JAKARTA – Di Indonesia, masih banyak kendaraan yang tidak parkir pada tempatnya. Bukan di garasi, masyarakat yang tidak memiliki tempat parkir cukup memarkir mobilnya di pinggir jalan atau bahkan di tempat yang menghalangi akses orang lain untuk beraktivitas.

Seperti yang baru-baru ini viral di media sosial, sebuah video viral memperlihatkan pemilik mobil Nissan March parkir sembarangan dan memblokir akses ke sebuah toko.

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram Jakarta pada 15 Mei 2024, dalam video tersebut terlihat sebuah mobil berwarna putih bernomor polisi B 1423 yang dilapisi lakban TOX dan kertas peringatan, diyakini ditulis oleh pemilik bengkel. .

Kejadian tersebut juga menyulitkan pemilik usaha untuk berjualan karena diblokirnya akses melalui Nissan March.

“Pengemudi sembarangan memarkir mobilnya di depan warung ayam goreng sehingga pemilik warung tidak bisa membuka usahanya,” tulis pemilik akun Instagram tersebut.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Sepiokang, Kuja, Jakarta Utara.

Selain itu, pemilik kendaraan yang memarkir kendaraannya sembarangan dapat dikenakan sanksi hukum.

Melansir laman Toyota Astra, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pasal 118 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), disebutkan bahwa menghentikan atau memarkir kendaraan bermotor dilarang apabila; 

A Terdapat rambu larangan berhenti dan/atau marka jalan yang bergaris padat.

B Di tempat-tempat tertentu yang dapat membahayakan keselamatan, keamanan, dan mengganggu keteraturan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

C di jalan raya.

Selain logo parkir dan berhenti, Pasal 118 huruf B kembali menyebutkan larangan parkir di kawasan berbahaya tertentu, dengan 8 kawasan yang ditetapkan sebagai berikut.

1. Menyeberangi tempat penyeberangan pejalan kaki atau sepeda yang telah ditentukan

2. Jalur Pejalan Kaki Eksklusif

3. Bengkok.

4. Di jembatan

5. Tempat-tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan

6. Di depan pintu masuk dan di luar halaman

7. Ruang yang dapat menutupi rambu lalu lintas atau alat isyarat lalu lintas.

8. Dekat alat pemadam kebakaran atau sumber air untuk memadamkan api.

Jika melanggar aturan tersebut, Anda bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama satu bulan dan denda Rp 250 ribu.

Video tersebut langsung menyedot perhatian warganet, banyak yang menyarankan agar pemilik toko makanan tersebut melepas empat ban Nissan March.

“Buat ban 4 bungkus saja, lalu tutup tokonya,” kata warganet.

“Kalau ada toko.. ban dijual..” tulis netizen.

“Jatuhkan empat ban,” ujar salah seorang warganet.

“Rasanya punya garasi sendiri,” tulis netizen lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *