Video Truk Terobos Palang Pintu Kereta hingga Patah, Bisa Kena Pasal Ini

JAKARTA, VIVA: Baru-baru ini beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan aksi memalukan seorang sopir truk yang melintasi rel kereta api.

Peristiwa tersebut, seperti dilansir VIVA pada Rabu, 18 September 2024 di Memomedsos, bermula saat ada kereta api yang melintas membuka persinyalan, menutup pintu perlintasan sebagai tanda kedatangan kereta.

Meski relnya tertutup, pengemudi truk memutuskan menerobos hingga pintunya jebol dan pecah.

Mobil ini dikendarai oleh mobil lain di jalan. Tak hanya itu, pintu kereta api berlawanan arah juga ditutup sehingga mobil dan kendaraan terjebak di perlintasan.

Pemerintah umumnya membuat aturan berkendara saat pengguna melintasi jalur kereta api.

Berdasarkan laman Departemen Perhubungan berdasarkan Undang-Undang 22 Tahun 2009 “Lalu Lintas Jalan” (LLAJ), Pasal 296 menyatakan:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan pada persimpangan jalan kereta api dan jalan tanpa henti pada saat isyarat diberikan pada saat pintu kereta api tertutup, mulai menutup dan/atau pada waktu terdapat rambu-rambu lain yang tercantum dalam huruf Pasal 114, adalah dihukum penjara paling lama 3 bulan atau denda 750.000 Riel.

Aturan ini diterapkan agar pengguna jalan bisa mengutamakan kereta api karena kereta tidak bisa langsung berhenti.

Sayangnya, masih ada masyarakat yang nekat melintasi jalur kereta tersebut.

Video tersebut langsung menarik perhatian warganet. Banyak pihak yang mengecam tindakan sopir truk tersebut.

Salah satu netizen menulis: “Bingung banget…pintunya tertutup dan masih susah dicari.

“Kalau terlambat lima menit kamu tidak bisa bernapas, aku kaget kamu tidak bisa melanjutkan semenit pun,” kata salah satu warganet.

Salah satu warganet berkata, “Tidak perlu satu jam, bersabar saja. Menurutku hidupmu itu seperti Kucing”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *